Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Samosir: RM, Tersangka Pelaku Pembakaran Ditangkap di Mojokerto

21 Jan 2020 | 19:50 WIB Last Updated 2020-01-21T12:58:45Z
Kapolres Samosir, AKBP.M.Saleh
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Unit Reskrim Polres Samosir akhirnya berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Rosmaida Manurung (50) tersangka pelaku kasus dugaan pembakaran hotel milik Rudolf Manurung (53).

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Samosir, AKBP.M.Saleh melalui pesan WA kepada greenberita melalui selulernya pada Selasa, 21 Januari 2020.

"Penangkapan DPO Rosmaida Manurung (RM) yang merupakan atensi Kapolda Sumut dilakukan di Ruko Royal jalan Air Langga  Nomor 53  Desa Seduri  Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur," ujar AKBP. Saleh.

Menurutnya, RM ditangkap oleh tim gabungan Polres Samosir pada Senin, 20 Januari 2020 yang terdiri dari KBO Reskrim, Iptu  JW.SARAGIH, KBO Reskrim, KBO Intelkam Ipda Jhonson Sianipar, Brigadir Surahman dan Brigadir Benny Situmorang.

AKBP.M.Saleh mengungkapkan kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Rosmaida Manurung tinggal dilantai II Ruko Royal sedangkan dilantai I merupakan kantor PT. CGS yang bergerak dibidang penyewaan alat-alat berat. 

Anggota yang mendapatkan informasi tersebut lalu berangkat ke Mojokerto dan melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat dan meminta untuk bertemu dengan tersangka Rosmaida yang bertindak selaku pengusahanya. 

"Setelah tersangka turun kelantai I, anggota tim langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan alasan penangkapan dengan memperlihatkan Sprint Penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Mojokerto untuk dinterogasi lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres," tambah AKBP Saleh.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi tentang penangkapan ini, Rudolf Manurung melalui pengacaranya Maya Manurung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Samosir .

"Mewakili klien, saya menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Samosir yang telah melakukan penangkapan terhadap RM yang kami duga merupakan otak pelaku pembakaran milik klien saya, karenanya saya berharap polisi segera menyingkapkan siapa saja pihak yang terlibat sehingga keadilan ditegakkan," ujar Maya.

Pengacara yang juga aktivis perempuan ini menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika pemilik hotel Rudolf Manurung melaporkan RM pada Rabu, 6 Juni 2018 ke Polres Samosir . Dia melaporkan RM yang merupakan adek kandung Rudolf Manurung, telah melakukan pembakaran terhadap hotel miliknya berdasarkan rekaman CCTV miliknya.

"Ketika itu klien saya telah menyampaikan beberapa bukti petunjuk yang disampaikan untuk mempercepat pengungkapan kasus itu. Adapun bukti-bukti yang ditunjukkan, berupa rekaman CCTV pada saat pembakaran dan pada BAP juga telah disebutkan terjadi tindakan pembakaran," tambah Maya.

Menurutnya, kronologis terjadinya pembakaran hotel itu terjadi pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.

Rudolf Manurung menduga otak dan pelaku pembakaran diduga merupakan seorang oknum berinisial RM. Saat kejadian,RM datang ke hotelnya. RM datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian. Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke hotel Rudolf saat malam hari.

"Hitungan menit setelah RM keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi. Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Rudolf.

VideoPenangkapan RM:


(gb- andrey siregar)