Pelantikan 95 Kades di Samosir, (7/1/2020) |
Kepala desa yang dilantik merupakan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang kedua pada 31 Oktober 2019 lalu.
Diantara yang dilantik ada dua perempuan yang berasal dari Desa Onanrunggu atas nama Juni Ferawati Harianja dan Sarmi Ermadi Rajagukguk dari Desa Siboro.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan kepala desa yang dilantik hari ini adalah pimpinan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.
"Dulu persepsi jabatan kepala desa atau hampung cenderung dimaknai jabatan warisan atau Harajaon dan Partanoon. Tapi sekarang telah berubah fungsi, fungsi dan tugas kepala desa sekarang dimaknai pelayanan atau parhobas," ujar Rapidin Simbolon.
Bupati Samosir juga menekankan seluruh Kepala Desa agar menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban baik akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan.
Dia juga meminta agar seluruh kepala desa menampilkan suri teladan yang baik serta memberikan pelayanan yang tulus kepada masyarakat. "Saya juga berpesan agar kades segera membersihkan limbah demokrasi berupa gesekan dan polarisasi sosial diantara para pendukung calon, karena nya kades harus bisa merangkul dan menyatukan seluruh lapisan masyarakat nya," pungkasnya.
Aksi Demonstrasi
Pelaksanaan pelantikan kepala desa ini juga diwarnai Aksi Demonstrasi puluhan warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Sitiotio yang dilakukan dipagar gedung Aula Manihuruk, Pangururan.
Dengan pengeras suara yang keras dari mobil, Warga Cinta Maju melakukan demonstrasi atas terpilihnya kepala desa atas nama Galugur Tamba. Menurut warga, Galugur Tamba telah melakukan pemalsuan dokumen karena beliau adalah mantan tersangka kasus korupsi dan pernah dipidana.
"Kami menolak pelantikan kepala desa Cinta Maju, karena cacat hukum. Kita tolak pemimpin yang terlibat KKN. Harusnya kalau sudah pernah masuk penjara jangan dilantik," ujar Oscar Tamba.
Orator Aksi Demonstrasi Pelantikan Kades Cinta Maju, Oscar Tamba |
Dia juga mempertanyakan keluar nya SKCK yang terpidana korupsi. "Apakah ada aturan yang mengatur dikeluarkan nya SKCK bagi yang sudah pernah terpidana korupsi," ujar Oscar.
Keluarnya SKCK tersebut dijadikan rekomendasi keluar nya Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Balige dengan nomor 81/SK/HK/07/2019/PN Blg.
Ketika hal ini dikonfirmasi langsung kepada Kades Desa Cinta Maju terpilih Galugur Tamba,membantah telah melakukan pemalsuan.
"Saya sudah melalui prosedur yang benar dan saya juga sudah melalui masa hukumannya dan tidak ada disebut hak pilih dan memilih saya dicabut. Jadi,saya berhak untuk menjadi Kades didesa kami," tegas Galugur Tamba.
(gb-robin T)