NIAS, GREENBERITA.com || - Diduga akibat rebutan lahan kebun warisan orang tua menjadi penyebab warga Nias saling bacok hingga mengakibatkan seorang warga Nias tewas luka bacok di Kebun Dusun IV Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).
Korban Yosefo Waruwu alias Ama Dedi (43) warga Jalan Koto Kacia Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Sedangkan terduga pelaku Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti (54) warga Desa Orahili Idanoi Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat dan Martinus Waruwu alias Ama Endang (35) warga Dusun IV Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan kedua pelaku masih ada hubungan saudara kandung dan telah menyerahkan diri ke Polres Nias. "Kedua pelaku sudah menyerahkan diri bersama barang barangnya," jelasnya didampingi Waka Polres Nias Kompol T Harefa dan Paur Humas Aiptu Restu Gulo di Mapolres Nias, Senin (16/12/2019).
Dikatakannya, peristiwa pertikaian itu terjadi Kamis (12/12/2019) pukul 16.00 WIB, korban bersama putranya, Dedi Junasri Waruwu alias Dedi pergi dari Rumah abangnya, Ama Erina Waruwu menuju kebun warisan orang tua korban untuk memperlihatkan kepada putranya peninggalan orang tuanya yang belum dibagi.
Namun sebelum sampai di Kebun, korban dan putranya singgah ke Rumah Talizomasi Waruwu membawa sebilah parang dan sebatang kayu. Karena tidak ada penghuninya di Rumah, korban bersama putranya berlanjut ke Kebun. Saat jala pulang ke Rumah, tiba-tiba kedua terduga pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.
Informasi yang dilansir dari Sindo, Korban sempat menebas tangan kiri atas istri pelaku, Kurniawati Waruwu alias Ina Endang yang mengalami luka robek dalam. Melihat itu, pelaku Talizomasi menusukkan tombak yang dibawanya ke arah korban, namun dihalau putranya hingga menyebabkan baju korban robek.
Saat korban membalas melawan menggunakan parang, gagangnya terlepas sehingga pelaku Talizomasi merebut parangnya yang terjatuh. Melihat itu, korban berusaha lari dan dikejar pelaku Talizomasi langsung membacok bagian leher belakang korban hingga tersungkur bersimbah darah.
Tidak hanya itu, pelaku Martinus Waruwu yang sudah emosi melihat istrinya dibacok mengambil parang milik korban kemudian membacok kembali bagian wajah kiri korban beberapa kali hingga tidak bergerak atau meninggal dunia.
Kedua pelaku kemudian membawa Kurniawatiwi Waruwu ke Rumah dan membawa parang korban beserta tombak milik pelaku. Lalu kedua pelaku menyerahkan diri ke Polres Nias. "Barang bukti yang disita berupa satu buah tombak, satu bilah parang, baju dan celana korban serta baju kaos milik korban," paparnya.
Menurut Deni, motifnya untuk saat ini dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga ada masalah pribadi dengan pembagian tanah kebun warisan milik orang tuanya karena pelaku belum dibagi akibar ketidak cocokan dengan korban. "Selain itu dendam karena tindakan korban yang melukai istri/menantu pelaku," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut Deni, kedua pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman matu atau seumur hidup.
(rel/ars)
Korban Yosefo Waruwu alias Ama Dedi (43) warga Jalan Koto Kacia Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Sedangkan terduga pelaku Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti (54) warga Desa Orahili Idanoi Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat dan Martinus Waruwu alias Ama Endang (35) warga Dusun IV Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan kedua pelaku masih ada hubungan saudara kandung dan telah menyerahkan diri ke Polres Nias. "Kedua pelaku sudah menyerahkan diri bersama barang barangnya," jelasnya didampingi Waka Polres Nias Kompol T Harefa dan Paur Humas Aiptu Restu Gulo di Mapolres Nias, Senin (16/12/2019).
Dikatakannya, peristiwa pertikaian itu terjadi Kamis (12/12/2019) pukul 16.00 WIB, korban bersama putranya, Dedi Junasri Waruwu alias Dedi pergi dari Rumah abangnya, Ama Erina Waruwu menuju kebun warisan orang tua korban untuk memperlihatkan kepada putranya peninggalan orang tuanya yang belum dibagi.
Namun sebelum sampai di Kebun, korban dan putranya singgah ke Rumah Talizomasi Waruwu membawa sebilah parang dan sebatang kayu. Karena tidak ada penghuninya di Rumah, korban bersama putranya berlanjut ke Kebun. Saat jala pulang ke Rumah, tiba-tiba kedua terduga pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.
Informasi yang dilansir dari Sindo, Korban sempat menebas tangan kiri atas istri pelaku, Kurniawati Waruwu alias Ina Endang yang mengalami luka robek dalam. Melihat itu, pelaku Talizomasi menusukkan tombak yang dibawanya ke arah korban, namun dihalau putranya hingga menyebabkan baju korban robek.
Saat korban membalas melawan menggunakan parang, gagangnya terlepas sehingga pelaku Talizomasi merebut parangnya yang terjatuh. Melihat itu, korban berusaha lari dan dikejar pelaku Talizomasi langsung membacok bagian leher belakang korban hingga tersungkur bersimbah darah.
Tidak hanya itu, pelaku Martinus Waruwu yang sudah emosi melihat istrinya dibacok mengambil parang milik korban kemudian membacok kembali bagian wajah kiri korban beberapa kali hingga tidak bergerak atau meninggal dunia.
Kedua pelaku kemudian membawa Kurniawatiwi Waruwu ke Rumah dan membawa parang korban beserta tombak milik pelaku. Lalu kedua pelaku menyerahkan diri ke Polres Nias. "Barang bukti yang disita berupa satu buah tombak, satu bilah parang, baju dan celana korban serta baju kaos milik korban," paparnya.
Menurut Deni, motifnya untuk saat ini dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga ada masalah pribadi dengan pembagian tanah kebun warisan milik orang tuanya karena pelaku belum dibagi akibar ketidak cocokan dengan korban. "Selain itu dendam karena tindakan korban yang melukai istri/menantu pelaku," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut Deni, kedua pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman matu atau seumur hidup.
(rel/ars)