lokasi kejadian |
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir Sudion Tamba ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu, (6/11/2019).
"Pengerukan pasir di tempat tewasnya almarhum itu adalah galian C Ilegal dan tidak berijin," tegas Sudion Tamba.
Sudion mengaku sebelumnya pihak nya telah melakukan penertiban kesana bersama Satpol PP namun setelah pihaknya kembali, pihak penambang kembali melakukan penggalian pada keesokan harinya.
"Nanti bersama Satpol PP kami berencana kesana kembali untuk kembali melakukan penertiban, " tambahnya.
Pihaknya berharap dengan adanya kejadian tewasnya penambang pasir akan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan penambangan illegal disana.
Investigasi wartawan dilapangan, Kepala Desa Panampangan, Ricat Sigiro juga mengakui pihaknya tidak pernah mengeluarkan perizinan penggalian pasir di lokasi tersebut.
"Tidak ada satu perizinan apapun kami keluarkan untuk penggalian pasir di lokasi itu, " ujar Sigiro.
Bahkan menurut Sigiro, warga desa setempat sebenarnya sudah melarang kegiatan penggalian pasir illegal ini namun tidak digubris pemilik lahan dan kolega nya. "Sebenarnya banyak warga kami keberatan dan melarang tapi tidak digubris mereka. Pihak kabupaten kami mohon bertindak tegas," harap Kades Sigiro.
Lokasi lahan galian C Ilegal ini diketahui dimiliki PS yang beralamat di Desa Sitoluhuta dan dikelolanya bersama koleganya berinisial CS.
Saat ini lokasi penggalian sudah dipasang garis polisi dan belum diperbolehkan warga masuk sampai selesainya penyelidikan dengan tuntas.
(gb-Pardo)