Notification

×

Iklan

Iklan

Kemendagri: ASN Ikut Pilkada Wajib Mundur

7 Nov 2019 | 11:37 WIB Last Updated 2021-02-07T09:25:59Z
Akmal Malik
JAKARTA, GREENBERITA.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada.
“ASN tetap harus mundur. Sampai saat ini kami tetap berpegang sesuai UU Pilkada,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Akmal Malik yang dilansir dari Beritasatu.com, Selasa (5/11/2019).
Akmal menambahkan, KPU dan Bawaslu, termasuk pemerintah tentu merujuk pada ketentuan UU Pilkada. “KPU, Bawaslu, dan pemerintah kan hanya pelaksana UU. ASN mundur, anggota DPRD yang maju juga harus mundur,” imbuh Akmal.
Di sisi lain, Akmal menyatakan, Kemdagri mendorong agar pemerintah daerah (pemda) yang menggelar pilkada pada 2020 agar menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Baik NPHD yang menyangkut mengenai penyelenggaraan maupun pengawasan.
“Daerah yang pasti kami dorong agar tuntaskan NPHD, sehingga nanti penyelenggara dan pengawas benar-benar dapat melaksanakan tahapan-tahapan sesuai yang direncanakan. Belum semua daerah tanda tangan NPHD,” ujar Akmal.
Sementara itu, Komisi II DPR belum menemui kesepakatan mengenai larangan mantan narapidana (napi) korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu sesuai rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan Kemdagri, Senin (4/11/2019).
RDP kembali akan dilaksanakan pada Senin (11/11/2019). Sekadar diketahui, larangan mantan koruptor maju pilkada tertuang dalam rancangan revisi Peraturan KPU Nomor 3/2017, Pasal 4 huruf h. Komisi II juga belum dapat memastikan UU Pilkada tidak direvisi dalam waktu dekat.
Menurut Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, masa sidang DPR 2019 berakhir pada 12 Desember 2019. DPR selanjutnya mengadakan sidang kembali pada 6 Januari 2020. Tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tidak lama lagi berjalan.
“Kira-kira mungkin tidak (revisi UU Pilkada) terjadi? Makanya, harus kami atur betul situasinya untuk melihat materi revisi, memungkinkan tidak untuk kami melakukan revisi,” demikian politisi Partai Golkar tersebut.
KPU memang berharap supaya UU Pilkada direvisi. Salah satu tujuannya yaitu memasukan larangan koruptor mengikuti pilkada. “Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
(ars)