Ilustrasi Pencurian Dengan Kekerasan |
Kejadian naas itu dialami oleh seorang ibu muda bernama Yanti Katarina Br.Sinaga alias Nai Rehan (31 Tahun) yang kesehariannya seorang Petani beralamat di Huta Janji Maria Desa Pananggangan Kecamatan Nainggolan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Selasa, (01/10/2019).
"Benar, saat ini kita sedang lidik kejadian pencurian dengan kekerasan dan menjadi ateni tinggi dari kami. Kami pun sudah memeriksa beberapa saksi di Polsek Nainggolan dan kita backup dari polres. Kami berharap masyarakat sabar menantikan penyelidikan ini," ujar AKBP. Jonser.
Sementara itu, Kanit Pidum Reskrim Polres Samosir Ipda. Jonli Purba yang turun langsung ke lokasi kejadian dan mewancarai korban mengatakan bahwa pelaku yang memukul korban berjumlah dua orang.
"Kemarin kita sudah olahTKP dan identifikasi, pelaku berjumlah dua orang dan memakai masker diwajahnya makanya tidak dikenali korban. Saat ini kita masih selidiki dan kejar para pelaku," ujar Ipda.JonliPurba.
Tambahnya, korban setelah dipukul korban mengalami memar dan bengkak di kepalanya. "Ada bekas pukulan dan dibawa ke Puskesmas, korban mengalami bengkak dan oyong," tambah Jonli Purba.
Terpisah, Kapolsek Nainggolan AKP. Wilson Harianja ketika dikonfirmasi greenberita.com melalui selulernya mengatakan bahwa suami korban ketika kejadian sedang melayat orang meninggal dunia disekitar lingkungannya. "Suami korban sedang melayat orang meninggal dunia saat kejadian tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Yanti boru Sinaga mengaku telah mengalami perampokan oleh orang tak dikenal dirumahnya, dan pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung merespons dan melakukan olah TKP.
"Ketika kejadian korban bersama dengan anak-anaknya sedang berada dirumahnya di Janji Maria Desa Pananggangan, Nainggolan. Tiba-tiba ada orang mengetuk pintu rumahnya, lalu korban langsung membuka pintu dan melihat dua orang laki laki yang tidak dikenal," ujar AKP. Jonser Banjarnahor pada Senin, (30/9/2019).
Salah satu dari laki laki tersebut langsung memukulkan batu ke arah kepala korban dan korban langsung merasa pusing, akan tetapi korban berusaha mendorong pintu agar tertutup kembali pada saat itu. Namun pelaku juga mendorong pintu dari luar sehingga korban terjatuh dan langsung mematikan meteran lampu setelah itu pelaku langsung menutup mulut korban dan mendorong korban kearah kamar serta memaksa meminta kunci lemari akan tetapi korban tidak memberikan kunci tersebut.
Pelaku lalu mencari kunci diatas lemari dengan cara meraba namun kunci lemari tidak ditemukan, melainkan menemukan sebilah pisau berada diatas lemari, kemudian
pelaku membuka pintu lemari dengan menggunakan pisau tersebut. "Setelah membuka lemari pelaku mendorongkan korban kearah lemari dan menyalakan lampu senter mancis sambil mengatakan "ambil dompet yang merah itu!" sehingga korban mengambil dompet yang berisi cincin emas dengan berat 3 gram dan meletakan disamping pelaku," jelas Jonser menirukan keterangan korban.
Tidak puas sampai disitu, pelaku selanjutnya memerintahkan korban untuk mengambil sesuatu didalam ulos korban.
Dengan takutnya, korbàn lalu menyerakkan ulos yang berada dalam lemari dan selanjutnya pelaku keluar dari kamar menuju ruang tengah dan pada saat itulah korban melarikan diri melalui pintu dapur menuju rumah tengga.
Setelah sampai dirumah tetangganya, korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada saksi bernama Sarmiana Br. Lumbantungkup.
Sekira berselang setengah jam kemudian bersama suami Sarmiana yaitu Regu Sinaga mereka melakukan pengecekan kembali kerumah korban.
Dan ternyata pelaku telah menguras uang korban Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ditambah cincin emas dengan berat 5 gram serta cincin emas dengan berat 3 gram.
Mendapat laporan pengaduan dari korban, unit Reskrim Polres Samosir dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Jonly HW. Purba dengan melakukan cek TKP tindak pidana pencurian yang didahului dan diikuti dengan kekerasan itu.
Polisi pun melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta mencatat saksi saksi dan melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku.
(gb-fet)