Dua saksi dihadirkan dalam olah TKP ditemukannya Kuasa Hukum Walhi Sumut, Golfrid Siregar di underpass Titi Kuning, Jalan Tritura Medan, Rabu (9/10/2019). Foto/SINDOnews |
Kedua saksi itu merupakan tukang becak dan warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian.
"Ada dua saksi yang dihadirkan yang mengetahui posisi pada saat itu. Pembawa becak dan saksi yang rumahnya tidak jauh dari lokasi," terang Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini di Underpass Titi Kuning.
Olah TKP yang dilakukan itu, katanya, guna menganalisa bagaimana kejadian sebelum korban ditemukan. "Tadi juga datang tim dari TAA (Trafic Accident Analisis) jadi untuk menganalisa kalau ini memang kejadian kecelakaan lalulintas," ungkapnya.
Dilansir dari SindoNews, , pihak keluarga setuju untuk dilakukan autopsi. Proses autopsi pun sudah dilakukan. Pihak keluarga berharap, penyebab meninggalnya Golfrid dapat diungkap dan diusut sampai tuntas. "Ini merupakan rangkaian dari penyelidikan. Namun kita belum bisa simpulkan, saat ini kita masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivis HAM dan Walhi Golfrid Siregar mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik. Senin dini hari, dia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di flyover Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dia ditemukan penarik becak yang kebetulan melintas di kawasan tersebut. Walhi Sumut menilai banyak kejanggalan dari peristiwa yang menimpa almarhum Golfrid.
Sebab, kepala korban mengalami luka serius, seperti dipukul keras dengan senjata tumpul. Hal itupun dilaporkan pihak keluarga ke polisi. Pihak kepolisian pun telah menyatakan akan mengusut meninggalnya Golfrid.
(ars)