Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir |
PANGURURAN,GREENBERITA.com- KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Samosir lakukan Evaluasi Sistem Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Samosir pada Pemilu tahun 2019 lalu. Dalam evaluasi yang dilaksanakan di kantor KPU Samosir, Selasa (29/10/2019) siang, terungkap kritik dan saran yang disampaikan para peserta yang hadir dari beberapa partai politik, JaDI serta para calon terpilih, Polres, Bawaslu dan unsur jurnalis diSamosir.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir menyatakan kegiatan pencalonan merupakan sebuah program KPU untuk meminta saran dan kritik dari seluruh stake holder untuk upaya perbaikan dalam pelayanan sistem pencalonan pada tahapan kepemiliuan yang diselengrggrakan KPU kedepannya.
"Tahapan pencalonan yang merupakan tahapan krusial dari sebuah event kepemiluan yang diselenggarakan KPU perlu dilakukan evaluasi guna perbaikan kedepannya. Ini kami lakukan untuk mencari isu strategis pada event pemilu terdekat yaitu Pilkada Samosir 2020. Ini bukan untuk evaluasi anggota DPRD terpilih tapi dari sistem pencalonan tersebut, karenanya kami harapkan masukan dari seluruh peserta evaluasi pencalonan ini," ujar Ika Samosir.
Dari JaDI, Fernando Sitanggang memberikan apresiasi evaluasi pencalonan anggota DPRD Samosir pada Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Samosir. Hasil evaluasi ini nantinya diharapkan untuk menindaklanjuti serta memperbaiki seluruh proses dari awal tahapan pemilu hingga sampai pada pencalonan anggota dewan yang berkualitas.
Untuk mewujudkan pencalonan anggota dewan yang berkualitas, menurut Fernando sebelumnya harus ada seleksi ketat di masing-masing partai politik.
“Buatkan aturannya sehingga yang diseleksi bisa menyiapkan diri. Kalau sudah awalnya bagus, inputnya bagus, prosesnya bagus, kita bisa berharap mendapatkan hasil yang bagus,” ungkapnya
Fernando menambahkan, isu strategis dari mulai syarat calon dan pencalonan, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon, prosentasi keterwakilan perempuan serta penyusunan dan penetapan serta pengumuman DCS/DCT dapat menjadi evaluasi pencalonan tersebut.
"Misalkan tentang verifikasi ijasah minimal yaitu SMA untuk legislatif tidak dianggarkan oleh KPU sehingga keabsahan nya sering menjadi masalah ketika calon tersebut terpilih kedepannya. Juga masalah kejujuran calon anggota ketika pengurusan SKCK dari kepolisian terkait pernah tidaknya menjalani hukuman pidana dibawah 5 tahun juga harus dijadikan sebuah evaluasi," ujar Fernando.
Menurutnya, diperlukan regulasi yang tegas atas persoalan terkait tidak jujurnya laporan calon yang pernah dijatuhi hukuman pidana dibawah 5 tahun penjara. "Terkait pemeriksaan kesehatan, harusnya dilakukan koordinasi kepada RS. Hadrianus Sinaga agar pemeriksaan para calon dilakukan di rumah sakit ini sehingga menambah PAD kabupaten," tambahnya.
Menjawap seluruh masukan dan kritikan peserta, Koordinator Divisi Pencalonan KPU Samosir Robinsar Junaidi Barus mengapresiasi atas masukan yang disampaikan.
"Tahapan pencalonan akan semakin baik kedepannya dengan melibatkan semua stakeholder terkait terutama pada Pilkada Samosir 2020 nanti. Kita akan sampaikan kepada KPU Provinsi untuk dijadikan masukan kepada KPU RI nantinya," tegas Barus.
Terkait pengunduran diri calon, ke depannya disarankan dalam pembuatan surat pernyataan sebagai pengganti dari SK pengunduran diri yang belum terbit tersebut harus dibuat dari institusi yang bersangkutan dan diterangkan secara jelas dan tegas.
Harapannya, hasil evaluasi ini nantinya dapat menindaklanjuti dan memperbaiki seluruh proses dari awal tahapan pemilu hingga sampai pada pencalonan anggota dewan yang berkualitas.
Hadir pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Samosir Monang Sinaga, Gomgom Situmorang, Barita Malau serta Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan dan Robintang Naibaho.
(gb-pardo)