Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Wafat Dalam Kandungan, Kadinkes Samosir Kembalikan Bidan ke Puskesmas?

3 Okt 2019 | 15:46 WIB Last Updated 2019-11-10T13:31:30Z
Bidan SS Ternyata sudah hampir sebulan kembali bertugas di Puskesmas Limbong walaupun Kadinkes Samosir belum mendapatkan rekomendasi dari IBI Sumatera Utara
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Beberapa waktu lalu, seorang Ibu muda Safrita Sinaga (27) harus kehilangan anak yang dikandungnya selama sembilan bulan karena meninggal didalam kandungan ketika hendak melahirkan pada Selasa, 23 Juli 2019 lalu.

Menurut Efriando Limbong (27), suami pasien mengatakan ketika istrinya hendak bersalin di Puskesmas Limbong, setelah 12 jam dan tidak tahan lagi karena mengerang kesakitan sempat dua kali meminta untuk dirujuk ke RS. Hadrianus Sinaga namun tidak diijinkan oleh Bidan Desa Sariati Sitinjak (SS).


"Padahal kami sudah minta untuk dirujuk ke Rumah Sakit sebanyak dua kali tetapi tidak diijinkan pergi oleh Bidan Desa itu, setelah bayi tidak bergerak dalam kandungan baru dianjurkan dirujuk,"ujar Efriando.

Ketika itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir Dr. Nimpan Karokaro mengaku telah menerbitkan nota dinas untuk memindahkan dan menarik Bidan SS ke Kantor Dinas untuk menunggu selesainya investigasi dan mencegah terjadinya konflik baru dipuskesmas yang bersangkutan mulai Kamis, (8/8/2019) lalu.

Dua bulan pasca kejadian tersebut, Kadinkes Samosir Dr. Nimpan Karokaro mengaku akan mengembalikan bidan SS ketempatnya semula yaitu Puskesmas Limbong, Sianjurmula.

"Terkait itu, kita akan geser kembali bidan SS ke Puskesmas Limbong namun beliau masih di Dinas Kesehatan Samosir. Dan STR bidan yang bersangkutan juga belum kita berikan sebelum ada laporan kepala Puskesmas selesai baru kita serahkan itu," ujar Dr. Nimpan Karokaro ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, (3/10/2019).

Ketika ditanyakan wartawan apakah sudah keluar rekomendasi hasil sidang kode etik dari IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Sumatera Utara sehingga bidan yang bersangkutan akan dikembalikan kembali ke Puskesmas Limbong, Nimpan Karokaro mengaku belum mendapatkan rekomendasi tersebut.

"Kita memang belum mendapatkan rekomendasi dari IBI Sumut tetang hasil kode etik tersebut sehingga kami belum mengembalikan STR nya yang menjadi dasar baginya untuk praktek kembali," pungkas Nimpan.

Namun hal yang berbeda disampaikan Kepala Puskesmas Limbong, Drg. Rawaty Simarmata yang mengatakan bahwa bidan SS sudah hampir sebulan kembali bertugas di Puskesmas Limbong, walaupun belum ada rekomendasi dari IBI Sumatera Utara.

"Bidan boru Sitinjak sudah hampir sebulan kembali bertugas di Puskesmas Limbong dan saat ini beliau kita tempatkan dibagian farmasi," ujar Rawaty Simarmata ketika dikonfirmasi greenberita melalui selulernya pada Kamis, (3/10/2019).

(gb-fet)