Tunggul Sitanggang Sebut PS Yang Menyuruhnya Tebang Hutan Lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. |
Dan setelah melakukan pengembangan disertai keterangan TS, akhirnya pihak penyidik Tipiter Polres Samosir dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/176/VIII/2019/Reskrim, kembali menetapkan tersangka kedua atas nama Punguan Situmorang alias PS.
Hal itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kanit Tipiternya, Aiptu. Darmono Samosir ketika dikonfirmasi greenberita.com diruang kerjanya pada Kamis,(5/9/2019).
"Benar, kita telah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya penebangan kayu diwilayah Hutan Negara yang merupakan hutan lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo. Setelah melalui penyelidikan intensif sebanyak dua kali dengan menyertakan ahli pemetaan dari Dinas Kehutanan, KPH XIII Dolok Sanggul, diperoleh bahwa area penebangan tersebut adalah hutan lindung dan setelah melakukan pengembangan penyidikan, ditemukan fakta – fakta bahwa ada tersangka lain atas nama PS dan untuk saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan," ujar Aiptu Darmono Samosir.
Penetapan PS sebagai tersangka adalah berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya yaitu TS alias PB. TS alias PB mengaku telah memperoleh ijin melakukan peneangan di Hutan Lindung tersebut atas seijin PS dengan imbalan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupaih) seperti yang tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli Pohon Pinus yang ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Maret 2019 lalu.
Ketika dikonfirmasi greenberita.com, tersangka PS menyangkal pernyataan TS bahwa TS telah melakukan penebangan diarea hutan lindung atas persetujuannya.
"Mulanya saya hendak membersihkan lahan untuk perladangan jagung dan tidak ada niat saya untuk bermain kayu. Entah dari mana TS tau saya hendak bersihkan lahan, dia mendatangi saya untuk membeli pohon pinus dari tanah saya dan saya tidak pernah menawarkan-nawarkan kepada TS. Yang saya perjanjikan kepada saudara TS adalah menebang kayu diarea saya yang 20 hektar tersebut. Dan area sekitar 20 hektar tersebut bukan merupakan kawasan hutan lindung seperti hasil pemetaan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi Rizky Erlangga dan Rekan yang telah saya mintakan untuk dipetakan," ujar PS sambil menunjukkan seluruh dokumen tanahnya kepada greenberita.com pada Kamis, (5/9/2019) disekitaran Pantai Ancol, Pangururan, Kabupaten Samosir.
Menurutnya, bila dalam pelaksanaan pekerjaannya saudara TS melakukan penebangan diarea 579 yang merupakan Hutan Lindung, itu adalah kehendak TS sendiri dan bukan perintah PS sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. "Tanah saya seluas 20 Ha bukan area 579 dan bila dia menebangi Hutan Lindung, bukan merupakan salah saya. Saya adalah pendatang yang membeli tanah disana, jadi tidak mungkin saya menyuruh dia menebang tanah orang lain," tegas PS kepada media.
Ketika pernyataan PS dikonfrontir greenberita.com, TS tetap bersikukuh bahwa pihaknya melakukan penebangan di area 579 atau area lindung itu adalah berdasarkan perintah PS.
"Sebelum transaksi, saya sudah tanyakan lebih dari sekali, apakah area tanah yang akan saya mulai tebang dari sini milik Pak PS, dia selalu menjawapnya bahwa itu adalah tanah dia dan dari situlah mulai lakukan penebangan," ujar TS menirukan perkataan TS ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Jumat, (6/9/2019).
Dan setelah dilakukan penangkapan oleh Tipiter Polres Samosir dan dilakukan uji petik oleh Dinas Kehutanan KPH XIII Dolok Sanggul, tanah yang ditunjukkan PS kepada TS untuk ditebangi adalah Hutan Linding SK 579. "Jadi, sebenarnya saya adalah korban penipuan," tegas TS yang didampingi Penasihat Hukumnya, Panal Limbong, SH.
(gb-fet)
Wawancara Tunggul Sitanggang dapat disimak pada video berikut ini :