Kejaksaan Republik Indonesia |
Kasi Pidsus Antonius Ginting mengatakan bahwa informasi dugaan Tipikor ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan selama proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Samosir telah menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan septic tank pabrikan yang bertentangan dengan juknis Pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi.
Kejari Samosir pun melakukan gerak cepat mengumpulkan jumlah kerugian negara dan berharap sebelum akhir tahun sudah penetapan tersangka dan diajukan ke pengadian.
Hal ini dibenarkan Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Kejari, Antonius Ginting,SH,MH ketika dikonfirmasi greenberita.com diruang kerjanya, Selasa, (17/9/2019).
"Saat ini, Kejaksaan Negeri Samosir dalam proses penyidikan ini sedang mengumpulkan alat bukti termasuk keterangan ahli dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara untuk membuat terang dugaan Tindak Pidana tersebut serta mencari siapa tersangkanya.
Kita belum menetapkan tersangka saat ini tapi setelah mengetahui kerugian negara berdasarkan ahli, kami akan melakukan penetapan tersangka sesuai SOP dalam empat bulan ini dan kalau bisa dan semua lancar semoga dapat memasuki persidangan sebelum Desemnber akhir tahun," pungkas Antonius Ginting.
Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan total nilai kegiatan Rp.4.600.000.000,- (empat milyard enam ratus juta rupiah) yang dibangun di 13 (tiga belas) Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Samosir.
Menurut juknisnya, kegiatan ini harusnya dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terdiri dari masyarakat setempat dengan anggaran di 12 (dua belas) desa masing-masing berjumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan satu desa berjumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Ini Video Wawancaranya:
Ini Video Wawancaranya:
(gb-fet)