Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Penjual Ikan Miliki Pil Ekstasi

28 Sep 2019 | 10:50 WIB Last Updated 2019-11-10T13:50:31Z
Tersangka yang ditangkap polisi Binjai bersama barang bukti pil ekstasi.(ANTARA)
BINJAI, GREENBERITA.com  - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai menangkap tersangka penjual ikan yang kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 28 butir seberat 8,81 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu.

Dilansir dari ANTARA, adapun tersangka yang ditangkap petugas adalah Tian Syahputra (28) warga Jalan Perjuangan kilometer 12 Kelurahan Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Selain mengamankan 28 butir pil ekstasi juga turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK 4907 HH dan handphone.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan petugas di Jalan Soekarno Hatta kilometer 18 Kecamatan Binjai Timur saat berada di halte.

Siswanto Ginting menjelaskan petugas Unit II Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis ekstasi siap antar.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemesanan sebanyak 28 butir dan melakukan transaksi di TKP.

Setelah petugas dan pelaku bertemu di TKP, pelaku menyerahkan 28 butir di duga pil ekstasi kepada petugas, seketika itu juga petugas melakukan penangkapan kepada pelaku sebelum uang diserahkan.

(ars)