Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Langkat Ringkus Empat Pemilik Narkotika

27 Sep 2019 | 10:41 WIB Last Updated 2019-11-10T13:50:31Z
Empat Pemilik Narkoba
LANGKAT, GREENBERITA.com - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat mengamankan dan menangkap empat tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu dari berbagai tempat sekaligus berbagai barang bukti dari hasil kejahatan itu.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariyono, di Stabat, Jumat.

Dilansir dari AntaraNews, Adi Hariyono menyampaikan polisi menangkap Rega Susandy alias Papua (22) warga Dusun Vak 18 kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Sebrang, dengan barang bukti satu bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 0,15 gram, satu handphone.

Penangkapan dilakukan tim opsnal 2 Satresnarkoba dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH.

Lalu Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan Sutan Arianda alias Sutan warga Jalan Perniagaan Lingkungan VI Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.

Tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Polisi juga mengamankan pemilik narkotika Wijaya Kesuma alias Uma (24) warga Lingkungan IV Kecamatan Gebang dengan barang bukti sabu sabu 0,15 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan Saimin (37) warga Dusun V Desa Perkebunan Kecamatan Hinai.

Barang buktinya berupa satu bungkus plastik warna bening yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram selain itu satu unit sepeda motor honda warna hitam merk FIT X nomor plat BK 2829 IL.

Penangkapan ini dilakukan tim yang dipimpin Iptu Rudy Saputra SH setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.

(ars)