Notification

×

Iklan

Iklan

Miris, Polres Samosir Kembali Tangkap Pelaku Penebangan Hutan Lindung

5 Sep 2019 | 22:09 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:28Z
greenberita
Kanit Tipiter Polres Samosir, Aiptu. Darmono Samosir 
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Terjadinya perubahan cuaca berupa pemanasan temperatur udara diwilayah Samosir yang belakangan dikeluhkan gersang oleh warga serta wisatawan serta seringnya bencana longsor diwilayah ini, salah satu penyebabnya diduga adalah maraknya penebangan kayu baik di sekitar Pulau Samosir maupun daratan Kabupaten Samosir.

Maraknya penebangan kayu itu terbukti dengan kembalinya Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap pelaku penebangan hutan negara SK 579 yang merupakan Hutan Lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Pada Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira pukul 13.00 Wib.

Penangkapan tersebut terjadi ketika petugas bersama dengan pihak Dinas Kehutanan dari KPH XIII Dolok Sanggul melakukan cek lokasi di Simardoppian Dusun I Desa Marluma Kecamatan Simanindo untuk pengembangan kasus penebangan hutan lindung yang sebelumnya dilakukan tersangka TS alias PB dan PS.

Hal itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kanit Tipiternya, Aiptu. Darmono Samosir ketika dikonfirmasi greenberita.com diruang kerjanya pada Kamis, (5/9/2019).

"Benar, kita juga telah melakukan penangkapan atas dugaan terjadinya penebangan kayu diwilayah Hutan Negara yang merupakan hutan lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo. Penangkapan ini terjadi ketika tim sedang turun kelokasi penebangan hutan lindung untuk pengembangan kasus penebangan hutan lindung sebelumnya yang dilakukan TS alias PB serta PS. Pada saat pengecekan lokasi tersebut kami bersama Pihak Dinas Kehutanan KPH XIII Dolok Sanggul menemukan tumpukan kayu olahan setengah jadi di pinggir jalan dan ketika petugas menelusuri lokasi, petugas menemukan tiga orang disekitar dilokasi tumpukan kayu olahan setengah jadi tersebut sedang istirahat di sebuah gubuk," ujar Darmono Samosir.

Tambahnya, petugas lalu menanyai ketiga orang tersebut dan mengaku sedang beristirahat setelah selesai mengelola pohon pinus yang telah ditumbang untuk menjadi broti sehingga terhadap ketiga orang tersebut dibawa ke polres samosir untuk dilakukan penyelidikan. "Kemudian pada hari Jumat 15 Maret 2019, kami melakukan pengecekan lokasi pengolahan pohon kayu pinus tersebut dan diketahui lokasi pengolahan kayu pohon pinus tersebut berada di dalam kawasan hutanlindung dan selanjutnya kami proses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

greenberita
Tipiter Reskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku Penebangan Hutan Lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir
Dalam kasus ini, Tipter Polres Samosir menetapkan tiga orang berinisal EPS, PAS dan MS sebagai tersangka pidana lingkungan.
Akibat perbuatannya, Polisi Samosir menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf b Yo Pasal 82 ayat (1) huruf b dari UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.

Polres Samosir juga mengaku telah melakukan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Samosir sekira bulan Juli 2019 lalu. 

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kajari Samosir melalui Kasi Pidumnya, Jhon Keynes Siagian, SH mengaku telah menerima berkas pelimpahan kasus tindakan pidana lingkungan yang dilakukan  EPS, PAS dan MS.
"Kita sudah menerimanya beberapa waktu lalu dan sudah melakukan penelitian sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan telah P21 dan seluruh tersangka telah ditahan oleh kejaksaan," ujar Jhon K. Siagian.

Tambahnya, bahwa kasus pidana lingkungan sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan penuntutan bila sudah terpenuhi alat bukti berdasarkan penelitian kejaksaan. "Buktinya pada kasus ini kita langsung melakukan penahanan dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan dan sedang menunggu jadwal sidang," tegas Jhon Siagian.

(gb-fet)