Ketum PERADAN |
Pengambilan Sumpah para advokat dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Medan, Bapak Dr. H. Cicut Sutiarso, SH.M.Hum.
Seperti yang di lansir dari DETEKSI.co , Sebelum mengikuti acara penyumpahan, para Advokat PERADAN diantaranya, Advokat Memorjuang Gea, S.H dan Advokat Sabarudin Daeli, S.H, terlebih dahulu mengikuti Pengangkatan Advokat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Advokat Indranas Gaho, SH.
Dalam arahannya saat Pengangkatan, Advokat Indranas Gaho selaku Ketua Umum OA PERADAN menegaskan kepada Para Advokat yang baru saja diangkat bahwa mulai hari ini rekan-rekan yang baru diangkat sebagai Advokat secara resmi telah menyandang status sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamino leh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat PERADAN, tentunya.
Pimpinan Nasional Organisasi Advokat PERADAN mengucapkan "Selamat dan Sukses Atas Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan,"ucap Indranas yang juga Presiden Lembaga KPK.
(rel- Angrosag)