Namun saat ini kawasan yang berstatus APL (Area Penggunaan Lain) ini sedang terancam punah karena dari jumlah sekitar 4000 hektar pepohonan yang tumbuh secara alami disana, lebih dari 50 persennya telah rata dengan tanah akibat ditebangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawap.
Anehnya, dari jumlah 4000 hektar Hutan Tele yang masuk dalam kawasan APL ini ternyata sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.
Dari puluhan sertifikat tanah yang ada di BPN hasil pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik), ternyata banyak dimiliki para pejabat dan mantan pejabat Samosir.
Terkait jual beli tanah APL ini, Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang,SH membenarkannya ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Rabu, (18/9/2019).
"Benar, saat ini banyak lahan Hutan Tele telah diperjual-belikan kepada perorangan dan diantaranya ada juga pejabat serta mantan pejabat Samosir. Saat ini kami sedang menyelidiki keterlibatan mantan kepala BPN Samosir yang telah menerbitkan sertifikat diatas lahan APL Tele serta pejabat dan mantan pejabat Pemkab Samosir atas dugaan indikasi tindakan pengalihan dari status APL kepada sertifikat atas nama pribadi yang diduga telah melanggar aturan hukum," ujar Aben Situmorang.
Kawasan Hutan Tele Yang Terancam Punah Akibat Jual Beli APL dan Penebangan |
"Tapi ternyata pada pelaksanaannya kok diterbitkan sertifikat hak milik oleh para pejabat-pejabat ketika itu. Apakah pejabat-pejabat yang sedang menjabat ketika itu tiba-tiba menjadi petani?" ujar Aben Situmorang dengan herannya.
Kasi Intel Kejari Samosir yang dikenal komunikatif dengan media ini juga mengaku telah memintai keterangan belasan orang baik mantan Bupati Samosir, oknum anggota DPRD Samosir, Asisten I Pemkab Samosir dan Kepala Inspektorat Samosir serta orang-orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kita tetap fokus melakukan penyelidikan dan pendalaman sampai tuntas. Saat ini kami hampir selesai mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan hal itu. Dalam waktu dekat tim penyelidik akan menentukan sikap apakah akan meningkatkan status hukum terkait ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.," tegas Aben Situmorang.
Sementara itu, terkait pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik) ini, menurut pemerhati kehutanan dianggap sudah menyalahi prosedur yang ada.
Hal ini disampaikan Mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Samosir Ir. Rakhman Naibaho ketika dimintai tanggapannya oleh greenberita.com melalui selulernya pada Rabu, (22/5/2019) lalu.
"Mereka memperjualbelikan tanah itu bukan berdasarkan peraturan karena memperjualbelikan tanah APL tidak boleh. Dasar pembagian tanah APL itu harusnya terlebih dahulu melalui sidang paripurna (DPRD Samosir dan Pemkab Samosir) yang lalu dituangkan dalam Perda Samosir terkait itu," ujar Rahman Naibaho.
Menurutnya, Paripurna DPRD Samosir untuk pembagian tanah APL harusnya dimulai dan didasari oleh aspirasi rakyat miskin yang membutuhkan tanah untuk pertanian dan perkebunan, karena tanah APL berasal dari tanah hutan yang dikeluarkan dari register 410 untuk kepentingan rakyat dengan tetap menjaga keasrian lingkungannya.
"Bukan justru dibagi oleh pejabat, perusahaan atau perorangan kecuali sudah melalui Perda yang telah diparipurnakan DPRD. Bahkan pembagian tanah APL itupun harus melalui seleksi yang ketat terkait siapa rakyat yang berhak memperolehnya," tambahnya.
Kebijakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir yang menerbitkan seluruh sertifikat SHM di kawasan APL Tele juga dianggap menyalahi peraturan yang ada.
"Justru itu yang saya pertanyakan, kenapa BPN Samosir berani mengeluarkan sertifikat di tanah APL kecuali yang 500 meter dari pinggir jalan karena sudah diserahkan kepada masyarakat setempat. Saya pun mendukung dan pantas bila pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan sertifikat disana (APL Tele)," tegas Rakhman Naibaho.
Menurut data Kejaksaan Samosir melalui Kasi Intelnya Aben Situmorang, SH.,MH telah merilis daftar nama-nama pemilik sertifikat yang didalamnya terdapat nama-nama pejabat dan mantan pejabat yang memiliki sertifikat tanah SHM yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir sesuai isi suratnya, yaitu :
1. Atas nama TS, Sertifikat SHM nomor 8/2003, Luas 19.611 m2,
2. Atas nama HS, Sertifikat SHM nomor.20/2013, Luas 9.850 m2
3. Atas nama DS, Sertifikat SHM Nomor 32/2013 dengan Luas 9.908, Sertifikat SHM nomor M.41/2014 dengan Luas 9.722 m2, Sertifikat SHM Nomor 43/2014 dengan luas 4.826 m2, Sertifikat SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2
4. Atas nama MS, Sertifikat SHM nomor 51/2014 dengan luas 9.632 m2, sertifikat SHM nomor 54/2014 dengan luas 9.632 m2, sertikat SHM nomor 55/2014 dengan luas 9.632 m2, Sertifikat SHM nomor 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan Sertifikat SHM nomor 58 dengan luas 9.632 m2.
5. Atas nama BP, Sertifikat SHM nomor 186/2014 dengan luas 10.084 m2, Sertifikat SHM nomor 193/2014 dengan luas 4.603 m2, Sertifikat SHM nomor 196/2014 dengan luas 6.803 m2
6. Atas nama WS, Sertifikat SHM nomor 194/2014 dengan luas 16.760 m2, Sertifikat SHM nomor 195/2014 dengan luas 2.918 m2.
Tambah Aben Situmorang, dari nama-nama diatas terdapat pejabat mantan Ketua DPRD Samosir, mantan Sekda Samosir, Mantan Kadishub Samosir. Bahkan seorang mantan Bupati Samosir ada memiliki lahan di APL Tele di 5 (lima) tempat dengan luas yang cukup fantastis yaitu 48.160 m2.
Tidak ketinggalan, ada juga oknum DPRD Samosir serta Kepala Inspektorat Samosir.
Dari daftar SHM yang dikeluarkan BPN Samosir itu, anehnya ada juga seorang bermarga yang bukan batak yaitu Adili Waruwu yang memiliki dua sertifikat SHM di Kawasan Hutan Tele seluas 1.245 m2 dan 16.302 m2.
gb/fet