Dinas PRKPP Kabupaten Samosir |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir secara resmi melakukan peningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Samosir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan total nilai kegiatan Rp.4.600.000.000,- (empat milyard enam ratus juta rupiah) yang dibangun di 13 (tiga belas) Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Samosir.
Menyikapinya,Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Marang Situmorang mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir terhadap kasus dugaan korupsi terkait dinasnya.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Samosir terhadap dugaan itu, dan kami tetap akan kooperatif terhadap semua proses yang memerlukan kehadiran kami," ujar Marang Situmorang ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Rabu, (18/9/2019) diruang kerjanya, Komplek Perkantoran Parbaba, Pangururan, Kabupaten Samosir.
Menurutnya, pada dasarnya lembaga yang dipimpinnya sudah berusaha melakukan pekerjaan terebut sesuai SOP yang ada. " Dan bila nantinya sudah keluar hasil pemeriksaan dan rekomendasi APIP (Inspektorat Daerah), kami siap melaksanakannya," tambahnya.
Terkait pemeiksaan Inspektorat Kabupaten Samosir, Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir melalui Irban I, Jonny Sitanggang mengatakan bahwa surat Kejari Samosir tersebut sudah diterima melakukan pemeriksaan.
"Benar, kita sudah terima surat permintaan dari Kejari Samosir untuk melakukan pemeriksaan terkait perhitungan kerugian negara. Kita sudah langsung membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan penelitian terhadap indikasi dugaan kerugian negara tersebut seperti permintaan lembaga kejaksaan dan sedang dalam proses. Bila sudah selesai akan kita serahkan langsung LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu kepada Kejaksaan Negeri Samosir," ujar Jonny Sitanggang.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang ketika dikonfirmasi greenberita.com diruang kerjanya, Selasa, (17/9/2019) membenarkan pihaknya melakukan peningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Samosir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 dengan total nilai kegiatan Rp.4.600.000.000,- (empat milyard enam ratus juta rupiah)
"Benar, penyelidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Septic Tank Komunal pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Samosir.yang telah kami lakukan sejak bulan Mei tahun 2019 lalu telah kami tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2019," ujar Aben Situmorang yang didampingi Kasi Pidsus Kejari, Antonius Ginting,SH.,MH.
(gb-fet)