Kejari Samosir Lakukan Sosialisasi TP4d Jaksa Garda Desa di Desa Boho, Kecamatan Sianjurmula, Senin (19/8/2019) |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Guna mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengeloaan Dana Desa, Kejagung RI melalui jajaran kejaksaan negeri di masing-masing kabupaten melakukan sosialisasi mengenai keberadaan Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kegiatan sosialisasi TP4D ini juga turut dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir pada Senin (19/8), yang dimulai dari Desa Boho Kecamatan Sianjur Mula-Mula yang di hadiri oleh Kepala Desa dan seluruh perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota pendamping desa baik lokal maupun dari kabupaten serta kader teknis desa dan tim dari kecamatan.
Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Samosir, Budi Herman, SH.,MH menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang diprakarsasi pihaknya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang kemudian diimplenentasikan dalam Keputusan Jaksa Agung dengan membentuk TP4D.
Fungsi lembaga ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan desa yang bisa berakhir pada persoalan hukum.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen pihak kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Budi.
Kajari Samosir Budi Herman Lakukan Sosialisasi TP4D diseluruh Desa se-Kabupaten Samosir |
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang menyambut baik antusias seluruh perangkat desa terkait materi yang disampaikan sehingga lebih memahami pengelolaan dana desa dengan baik.
Menurut Aben, adapun materi sosialisasi antara lain menerangkan bahwa dana desa adalah uang negara sehingga satu rupiah pun harus dapat dipertanggung jawabkan penggunaan nya. "Oleh karena itu semua komponen yang terlibat dalam penggunaan dana desa tersebut harus mengetahui apa tugas dan fungsinya sehingga di harapkan dapat berkontribusi dalam pemanfaatan dana desa serta memberikan yang terbaik demi terlaksananya pembangunan di desa secara tepat guna dan tepat sasaran,"tambahnya.
Tujuan pengucuran dana desa oleh pemerintah pusat adalah agar dapat dirasakan dan di nikmati oleh masyarakat di desa tersebut.
Pada tahun 2019, Kementrian Desa menitikberatkan penggunaan dana desa di seluruh Indonesia adalah pemberdayaan masyarakat desa yang bertujuan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan perekonomian masyarakat desa tersebut, sehingga desa tersebut menjadi lebih maju dan berkembang ke arah yang lebih baik.
(gb-fet)