Deny Sujoko (37) tersangka yang diduga melakukan aksi pencurian saat diamankan Polres Taput, Jumat (20/9/2019). |
"Tersangka diduga melakukan pencurian beberapa waktu lalu di Rumah Ingot," tutur Sutomo Simare-mare.
Korban merupakan Saroha Ingot Hatoguan Nababan. Deny Sujoko diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan membongkar dan mengacak-acak isi rumah Saroha Ingot Hatoguan Nababan.
Sutomo mengatakan, penangkapan pelaku Deny Sujoko dilakukan pada, Kamis (19/9/2019) sekira pukul 23.00 Wib di rumahnya Jalan Arman No 13 Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Tersangka yang sempat buronan Polres Taput itu sebelumnya sudah menjadi targer operasi. Mendapat informasi terduga pelaku pencurian sedang berada di wilayah Kota Pematang Siantar, Polres Taput bergerak menuju Siantar memastikan keberadaan tersangka.
"Timsus Polres Taput kemudian bergerak langsung ke Pematang Siantar untuk mencari dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah informasi tersebut sudah matang, sekira pukul 23.00 Wib,
Timsus langsung mengamankan Deny Sujoko," tambah Sutomo lagi.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ini, Lanjut Aiptu Sutomo, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit Tablet merek Samsung type A3. Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Taput untuk pemeriksaan.
(gb-fet)