Satres Narkoba Polres Samosir Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna Narkoba, Selasa, (26/8) |
Penangkapan pencuri salah satu toko ponsel di Pangururan ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Selasa, (27/8/2019).
"Kejadian pbermula ketika Satreskrim Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian toko HP di Pangururan bernama Kennedy Sitanggang alias KS (27) yang merupakan penduduk Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Setelah melakukan proses interogasi terhadap KS, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama GGP (26)," ujar Jonser Banjarnahor.
Setelah melakukan pengembangan, didapatkan informasi bahwa GGP sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah sekitar Desa Parlondut Pangururan.
Mendapati informasi tersebut, Satreskrim langsung menghubungi Satres Narkoba dan melakukan penangkapan bersama kelokasi.
"Kejadian pbermula ketika Satreskrim Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian toko HP di Pangururan bernama Kennedy Sitanggang alias KS (27) yang merupakan penduduk Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Setelah melakukan proses interogasi terhadap KS, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama GGP (26)," ujar Jonser Banjarnahor.
Reskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku Pencurian disalah satu Toko HP Pangururan. |
Setelah melakukan pengembangan, didapatkan informasi bahwa GGP sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah sekitar Desa Parlondut Pangururan.
Mendapati informasi tersebut, Satreskrim langsung menghubungi Satres Narkoba dan melakukan penangkapan bersama kelokasi.
Setiba di lokasi sekira pukul 23 Wib, personil Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Samosir langsung melakukan penyergapan bersama dan ditemukan GGP sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu ditemani seorang perempuan cantik bernama Y boru M alias YM (32), AS (34). Sedangkan PS alias MT (43) ditangkap polisi dirumahnya di Onan Baru.
Penangkapan pelaku narkoba jenis sabu ini juga dibenarkan Kasat Narkoba Polres Samosir, Iptu.Natar Sibarani ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Selasa, (27/8/2019).
Terhadap kelima orang tersebut, personil polisi Sat Narkoba Polres Samosir langsung mengamankan para pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 1.1 gram yang dibalut 6 bungkus plastik putih transparan serta satu butir pil exstacy, satu buah alat hisap (bong) melekat pipet ditutup botol merk larutan penyegar dan satu buah timbangan elektrik warna putih merk Camry.
Salah Satu Pengguna Narkoba adalah Perempuan Cantik berinisial Y boru M |
Terhadap kelima orang tersebut, personil polisi Sat Narkoba Polres Samosir langsung mengamankan para pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 1.1 gram yang dibalut 6 bungkus plastik putih transparan serta satu butir pil exstacy, satu buah alat hisap (bong) melekat pipet ditutup botol merk larutan penyegar dan satu buah timbangan elektrik warna putih merk Camry.
“Benar, seteah anggota kita melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut, didapatkan informasi bahwa kawan KN yaitu GGP sedang melakukan pesta narkoba disalah satu rumah di Desa Parlondut, Pangururan dan anggota kita langsung meluncur kelokasi dan menemukan dua laki-laki bernama GGP, AS dan satu perempuan cantik bernama Y boru M. Didalam kamar mandi anggota kita menemukan satu alat hisap atau bong yang sedang dipegang GGB, kemudian satu bungkus plastik putih transparan berisi narkoba jenis sabu dan satu timbangan elektri,” ujar Iptu. Natar Sibarani.
Berdasarkan keterangan para pelaku, polisi mendapatkan informasi salah satu pelaku lagi sedang berada dirumahnya yaitu PS alias MTdan langsung melakukan penangkapan dirumahnya PS. "Dari rumah PS ditemukan 5 (lima) bungkus plastik putih transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu serta satubutir pil exstacy. Kami langsung melakukan penangkapan tersangka dan barang buktike Polres Samosir guna proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Sibarani.
Para pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun karena diduga melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 junto 127.
(gb-ferndt)