Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuhan Sesama Marga, Kapolres Samosir: Selain Efek Tuak, Ada Juga Motif Pilkades

29 Agu 2019 | 16:06 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:04Z
Kapolres Samosir AKBP. Agus Darojat Lakukan Press Rilis Kasus Pembunuhan Sesama Marga di Mapolres Samosir, Kamis, (29/8/2019)
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Selain efek akibat minum tuak yang berlebihan, cekcok tentang beda pilihan Pilkades di desanya yang akan dilaksanakan secara serentak pada 31 Oktober 2019 ternyata juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus pembunuhan sesama marga yaitu Rumapea bunuh Rumapea di Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Jumat, (23/8/2019) lalu. 

Motif pembunuhan sesama marga akibat perdebatan calon yang dukungnya berbeda di pilkades desanya ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir, Agus Darojat pada press rilis di Mapolres Samosir, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Kamis, (29/8/2019).

"Telah terjadi pembunuhan pada Jumat, (25/8/2019) lalu di Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan. Korbannya adalah Sundung Rumapea yang dibunuh oleh dua pelaku bermarga Rumapea yaitu Dorlan Rumapea dan Lamboi Rumapea. Menurut keterangan pelaku, motif pembunuhan selain karena dipengaruhi minuman tuak yang berlebihan juga akibat diduga percekcokan ketika berdebat tentang dukungan kepala desa yang berbeda antara kedua pelaku dan korban," ujar Agus Darojat. 

Menurutnya, kejadian bermula sekitar jam 19.30 Wib ketika korban Sundung Rumapea (51) minum tuak bersama teman-temannya di Huta Pagar Nabolak, Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan. 
Dilapo tuak tersebut juga ikut minum kedua pelaku Dorlan Rumapea (50) yang biasa disapa Amani Arjuna, seorang petani dan Lamboi Rumapea (35) yang keduanya berasal dari dari l cHuta Silanjang, Desa Hutarihit, serta saksi-saksi Tabo Rumapea (25) dan Leme Boru. Rumapea, (60 tahun) yang merupakan pemilik warung yang juga berasal dari  Desa Hutarihit.

Selama mereka minum tuak tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku Dorlan Rumapea terkait pemilihan kepala desa yang dukungan antara pelaku dan korban diduga berbeda. 

Korban Sundung Rumapea ketika itu bertanya kepada saksi Jamana Sinaga yang adalah seorang calon kepala desa di Desa Hutarihit. "Dari mana kau adek,? 
Lalu dijawab saksi Jamana Sinaga, "Mengantarkan adek kerumahnya," ujar saksi 

Lalu dijawab lagi oleh korban, "Kamu antar pun itu agar bisa nya ke rencana mu (dipilih sebagai kepala desa, red)," tuding korban. 

Mendengar percakapan itu, pelaku Dorlan Rumapea menimpalinya, dengan berkata "Kau bang, semuanya kau pertanyakan." ujar pelaku Dorlan Rumapea kepada korban. 

Lalu jawap korban,  "Itulah politik ini, tidak kita ketahui semua, dan kamu juga Pak Penty nya kamu pilih,?  tanya korban kepada pelaku Dorlan Rumapea. 

Pelaku menjawap sekenanya,  "Kau pun, langsung kamu positifkan bilang begitu (pilihan orang, red), "tegas pelaku Dorlan Rumapea. 

Jawap korban lagi,  "Ya sudahlah, kita pilih aja si Hot Tua Lumbantoruan yang di Dolok sana, " pinta si korban.

Kemudian sekira pukul 21.30 Wib, korban dan pelaku meninggalkan warung tuak tersebut.

Setelah siap minum tuak, pada saat didepan pintu warung, korban lalu memegang pundak pelaku Dorlan Rumapea dan berkata,  "Kau Pak Arjuna, kalau ngomong waktu minum, tidak enak perasaan ku, " ujar korban. 

Sipelaku Dorlan Rumapea menjawap, "Bukan saya bilang saya hebat atau saya orang politik,"tegas pelaku sedikit menantang. 

Mendapat jawapan seperti itu, korban langsung memegang dan mendorong badan sipelaku Dorlan Rumapea, namun ditahan pelaku kedua Lamboi Rumapea sehingga tidak terjatuh  

Korban tidak puas dan lalu menendang punggung sipelaku Dorlan Rumapea dari belakang sehingga terjatuh ke jalan. 
Setelahnya korban mengejar pelaku yang terjatuh dan memijak kepala pelaku dan kembali memukuli sipelaku Dorlan Rumapea. 

Melihat pemukulan tersebut, sipelaku kedua Lamboi Rumapea datang melerai dan memisahkan mereka. 

Namun korban yang sudah dipengaruhi tuak, tidak mau dipisah. 
Kesal dengan hal tersebut, Lamboi Rumapea langsung memukulkan tangan kanannya ke arah rahang sebelah kiri korban sebanyak dua Kali. Mendapat pukulan tersebut, korban pun langsung terjatuh dengan posisi telungkup ke tanah berlumpur.

"Melihat korban terjatuh, pelaku Dorlan Rumapea langsung berdiri menimpa pinggang dan menekan sambil memukuli bagian kepala 
korban secara berulang kali sehingga korban tidak ada pergerakan lagi," ujar Kapolres Samosir Agus Darojat. 

Akibat pemukulan pelaku diduga terjadi pecah pembuluh darah dibagian belakang kepala korban serta korban kesulitan bernafas ketika korban berada diatas genangan air.

Setelah korban terkapar tidak berdaya, selanjutnya Lamboi Rumapea langsung membawa Dorlan Rumapea dari lokasi kejadian dan pulang kerumah Dorlan Rumapea. 

Warga dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi polisi setempat. Polisi yang mendapati laporan pembunuhan tersebut dipimpin Kapolsek Nainggolan AKP W. Harianja dan Kanit Pidum IPDA Jonly HW Purba serta Kanit Reskrim Polsek Onan Runggu Bripka Roy Rumapea dan personil Polsek Onan Runggu serta piket fungsi melakukan Cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan kedua pelaku dari rumah Dorlan Rumapea sekira pukul 01 dini hari, Sabtu,(25/8/2019).

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan membawa korban untuk di visum ke RSU.Hadrianus Sinaga serta membawa kedua pelaku ke Mapolres Samosir.

Polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal warna biru milik korban serta satu buah topi hitam milik Dorlan Rumapea. 

Akibat tindak pidana pembunuhan ini, Dorlan Rumapea dan Lamboi Rumapea disangkakan pasal 338 Sub pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

(gb-ferndt)