Kedua tersangka sudah diamankan. |
Diketahui Toba Raya Simanjuntak merupakan warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, dan Lili Agustina Hasibuan warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Sat Narkoba Polres Tobasa.
Ini seperti disampaikan Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo.
Menurutnya yang du kutip dari Lintangnews.com, informasi dari masyarakat, jika di Jalan Justin Sirait Desa Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, tepatnya di warung kopi Sidabutar, ada seorang pria dan wanita diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Toba Raya Simanjuntak dan berhasil mengamankan 3 paket diduga narkotika jenis sabu,” sebut Kapolres.
Selanjutnya dilakukan pengembangan menuju tempat tinggal Toba Raya di homestay Sihala beralamat di Jalan Justin Sirait, Kecamatan Ajibata dan ditemukan seorang perempuan bernama Lili Agustina Hasibuan.
Dari homestay itu ditemukan 19 paket diduga sabu, berikut barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Keduanya dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dimintai keterangan selanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 22 paket diduga sabu dengan berat bruto, 28,83 gram, 2 lembar tissu, 5 buah plastik klip, 9 buah paket klip bekas, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok dari kertas dan 1 buah sedotan berbentuk sendok.
Berikutnya, 2 buah kaca pirex bekas pakai, 2 buah karet dot, 1 buah bong, 4 buah sedotan, 3 buah mancis, 2 buah botol permen merek Xylitol, 2 buah kotak merek Sampoena, satu buah jaket merek DC dan 1 buah helm merk Honda.
(Rel- Angrosag)