Notification

×

Iklan

Iklan

Lupa Tanggal, Inspektorat Samosir Ngaku Sudah Periksa Asisten I

23 Agu 2019 | 15:54 WIB Last Updated 2019-08-23T09:08:23Z
Kantor Inspektorat Kabupaten Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Pasca terbitnya surat Pemkab Samosir terkait penebangan Hutan Tele kepada Anngiat Sinaga, Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada 1 Juni2019 lalu, memberikan instruksi kepada Inspektorat Pemkab Samosir untuk melakukan pemeriksaan kepada Asisten I, Mangihut Sinaga. Namun sampai saat ini hasil pemeriksaan tersebut belum juga kelar. 

Ketika dikonfirmasi, PLH. Kepala Inspektorat Samosir, Jonni Sitanggang, yang juga merupakan Irban I Ispektorat Pemkab Samosir, mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan namun lupa tanggal pemeriksaan tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan, namun kami lupa tanggal pemeriksaannya serta dokumentasinyapun ketika itu tidak ada," ujarnya ketika ditanya wartawan terkait tanggal dan dokumentasi pemeriksaan  Asisten I Pemkab Samosir, di ruang kerjanya, di Komplek Kantor Bupati Samosir, Senin (19/8/2019). 

Beberapa waktu lalu, tepatnya 1 Juni 2019 Rapidin Simbolon mengaku kecolongan. Alasannya, pada saat Rapidin turun meninjau lokasi penebangan ke Hutan Tele, dia mendapati surat dari operator alat berat, terlampir surat Sekretariat Daerah Samosir bernomor 180/3246/HK/VIII/2018 perihal pertimbangan rencana penebangan kayu pada Lahan Hak Milik yang didalamnya ditandatangani oleh Asisten I Pemkab Samosir Drs Mangihut Sinaga, MM yang bertindak sebagai Plh Sekda Samosir.

Padahal, Rapidin Simbolon tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele. Atas hal itu, Rapidin memerintahkan Inspektorat pada 1 Juni 2019 lalu untuk melakukan pemeriksaan kepada Mangihut Sinaga yang dianggap telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian moril dan moral.

"Yang jelas, saya merasa kecolongan dengan surat ini, saya tidak pernah memberikan perintah kepada bawahan saya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele. Saya akan membawa masalah pengrusakan Hutan Tele ini keranah hukum, dan siapapun ASN yang terlibat disini, saya tidak akan melindunginya," ujar Rapidin ketika itu.

Terkait hal itu, Jonni Sitanggang enggan berkomentar lebih detail sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan kepada Mangihut Sinaga sesuai instruksi Bupati. Bahkan, indikasi keterlibatan Mangihut belum bisa dijelaskannya.

Jonni hanya mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan sejak minggu kedua pada Juli 2019. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disampaikan Jonni nantinya terlebih dulu harus disampaika kepada Bupati.

"Sudah dilakukan pemeriksaan berdasarkan instruksi bupati pada minggu ke dua Juli 2019. Proses selanjutnya LHP kepada Bapak Bupati nanti sekaligus bisa dikonfirmasi kepada bapak bupati,"tambahnya.

Disinggung lebih jauh, Jonni enggan membeberkan apa saja yang terdapat dalam LHP tersebut. Sampai saat ini, LHP dimaksud belum diserahkan ke Bupati.

"Pemeriksaan tersebut apakah benar dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian yang diakibatkan akan dibuktikan Program Kajian Auditor (PKA),"tuturnya.

Menurutnya, kalau PKA belum keluar, tentu belum bisa dipastikan letak kesalahan Aisten I yang dimasud. Saat ini, Insoejtorat Pemkab Samosir masih sedang dalam penyusunan LHP.

Soal hasil itu, ditambahkan Jonni sifatnya rahasia dan hanya bisa disampaikan ke Bupati. Soal limit waktu kapan bisa publik dapat mengetahui, Jonni menyebut hampir tidak ada ketentuan jangka waktu dalam pemeriksaan. 

"Alasannya, setiap kasus kan berbeda-beda penangannya,"tuturnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi wartawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis menyesalkan kasus yang terjadi di Kabupaten Samosir berkaitan keterlibatan Penebangan Hutan Tele. Terlebih inspektorat, katanya seharusnya membuka informasi sebanyak-banyaknya kepada publik terkait audit yang sedang berjalan.

"Kita begini yah, kadang-kadang pemerintah daerah ini lucu juga. Apalagi, Inspektorat berhak melakukan audit terhadap pelanggaran yang sifatnya nanti merugikan daerah,"sesalnya 

Seharusnya, kata Ismail dalam tahapan-tahapan audit yang dilakukan Inspektorat terhadap Aisten I, Mangihut Sinaga harus dilakukan sevara transparan dan terbuka. "Sehingga jangan alergi terhadap wartawan dan publik terkait apa yang sydah mereka laksanakan,"anjurnya.

Apa pun yang sedang dilakukan Insoektorat menyangkut kepentingan publik, semestinya dibeberkan. Semisal, menyangkut korupsi atau lainnya terlebih kasus yang telah mengakibatkan korban jiwa banjir bandang, Inspektorat bahkan harus melimpahkan kasus itu secepatnya kepada Kepolisian atau kejaksaan.

(gb-ferndt)