Ilustrasi. |
PADANG, GREENBERITA.com —Sebanyak 45 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, hingga jelang pelantikan pada 14 Agustus disimpan ke gudang.
Hal itu dikarenakan terjadinya kekosongan anggota DPRD Kota Padang, setelah anggota periode 2014-2019 habis masa jabatannya pada 6 Agustus pukul 24.00 WIB.
Sementara, anggota periode 2019-2024 belum ditetapkan dan dilantik sehingga belum berhak menempati kursinya di ruang sidang utama DPRD Padang.
Rabu (7/8) kemarin, kursi milik wakil rakyat itu yang seharusnya berada di ruang sidang utama, diletakkan dan terlihat berantakan di gudang samping kanan gedung DPRD Padang.
Sementara, di ruang sidang utama, dilaksanakan acara peringatan hari ulang tahun Kota Padang ke-350.
Wali Kota Padang Mahyeldi mengakui, saat ini terjadi kekosongan anggota DPRD Padang beberapa hari ke depan, karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Pemilihan Umum.
"Ini karena anggota dewan belum ditetapkan. KPU masih menunggu hasil keputusan MK dan setelah itu baru ditetapkan dan dilantik. Akan kosong beberapa hari ke depan," katanya.
Mahyeldi mengatakan, kekosongan ini karena tidak sinkronnya antara hasil keputusan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Padang.
Masa bakti anggota DPRD Padang periode 2014-2019 berakhir pada 6 Agustus, sementara MK memutuskan perkara gugatan Pemilu 6-9 Agustus.
"MK harusnya juga mengetahui masa berakhirnya anggota dewan sehingga tidak terjadi kekosongan," katanya.
(Rel-Angrosag)