![]() |
Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir, Dr.Nimpan Karokaro |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Seorang Ibu muda Safrita Sinaga (27) harus kehilangan anak yang dikandungnya selama sembilan bulan karena meninggal didalam kandungan ketika hendak melahirkan pada Selasa, 23 Juli 2019 lalu.
Menurut Efriando Limbong (27), suami pasien mengatakan ketika istrinya hendak bersalin di Puskesmas Limbong, setelah 12 jam dan tidak tahan lagi karena mengerang kesakitan sempat dua kali meminta untuk dirujuk ke RS. Hadrianus Sinaga namun tidak diijinkan oleh Bidan Desa Sariati Sitinjak (SS).
"Padahal kami sudah minta untuk dirujuk ke Rumah Sakit sebanyak dua kali tetapi tidak diijinkan pergi oleh Bidan Desa itu, setelah bayi tidak bergerak dalam kandungan baru dianjurkan dirujuk,"ujar Efriando.
Menyikapi kejadian itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir Dr. Nimpan Karokaro mengaku telah mengetahui kejadian tersebut dan telah meminta Kepala Puskesmas Limbong dan Bidan Desa bersangkutan untuk hadir di Kantor Dinas pada Kamis, (8/8/2019) yang akan datang.
"Terkait itu, kita telah perintahkan kepala puskesmasnya untuk memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat atas duduk permasalahan itu, kemudian kami juga telah memanggil kapus serta bidan desa yang bersangkutan untuk hadir ke Dinas besok untuk mulainya kami investigasi atas permasalahan ini," ujar Nimpan Karokaro.
Menurutnya, setelah pertemuan hari Kamis dan sambil menunggu selesainya investigasi ini kemungkinan pihaknya akan menerbitkan nota dinas untuk memindahkan sementara dan menarik Bidan SS ke Kantor Dinas untuk mencegah terjadinya konflik baru dipuskesmas yang bersangkutan.
Dalam kasus seperti ini, lembaga yang sesuai dengan prosedur melakukan investigasi atau penyelidikan atas adanya mall praktek atau tidak adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Samosir.
"Lembaga IBI Samosir yang berhak melakukan penyelidikan apakah telah terjadi mal praktik atau tidak dengan melakukan sidang kode etik internal IBI. Dan bila mereka tidak mampu melakukannya, mereka diijinkan untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke IBI Provinsi bahkan sampai ke KKI IBI Pusat," tambah Nimpan Karokaro.
Selain mendengarkan keterangan bidan yang bersangkutan, IBI juga harus mendengar keterangan dokter obgyn yang menerima pasien di RS.Hadrianus Sinaga serta melakukan operasi kandungan terhadap pasien.
Menurut dokter yang selama ini dianggap bertangan dingin menyembuhkan pasien selama berpraktek, dinas yang dipimpinnya menyampaikan terimakasih atas peran media yang telah memberitakan hal ini dan menganggap kejadian ini merupakan sebuah koreksi yang baik untuk lembaganya.
(gb-ferndt)