Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah Pernah Panen, PS Tanam 178 Batang Ganja di Sijambur Samosir

26 Jul 2019 | 17:08 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:04Z
Tim Gabungan Polres Samosir Berhasil Temukan Ladang dan Daun Ganja di Sijambur, (26/7)
SAMOSIR,  GREENBERITA. com - Polisi Resor Samosir berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 rante di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Jumat subuh, (26/7/209).

Ganja yang merupakan jenis narkoba golongan I ditemukan tim gabungan Polres Samosir yang dipimpin Wakapolres Kompol. CH. Simanjuntak.

PS Bersama Ganja Kering Siap Untuk Diedarkan, (26/7)
Di lokasi ladang ganja tersebut, berhasil ditangkap terduga pelaku atas nama PS (Pardamean Siringoringo), Laki-laki (42) bersama barang Bukti 178 ( seratus tujuh puluh ) batang pohon ganja.

Setelah dibungkus pihak polisi dalam 2 karung goni yang berisikan didalamnya daun ganja didapatkan berat brutto 7 (tujuh) kilogram.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Samosir, Iptu. Natar Sibarani ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Jumat, (26/7/2019).

"Pada hari Jum’at dini hari tadi sekira pukul 03.40 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang laki laki diduga memiliki dan menanam tanaman narkotika gol I jenis ganja di Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir," ujar Natar Sibarani.

Mendapat informasi tersebut personil Sat Resnarkoba menuju lokasi dan sekira pukul 04.30 Wib, setibanya dilokasi personil SatResnarkoba melihat lokasi yang di penuhi tanaman ganja.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian di lokasi dan sekira pukul 10.00 Wib seorang laki laki memasuki lokasi ladang ganja dan mendekati salah satu tanaman ganja.

Melihat itu, personil Satresnarkoba langsung menyergap laki-laki tersebut dan mengamankan laki-laki tersebut.
Setelah diinterogasi, pelaku Pardamean Siringoringo mengaku bahwa lokasi yang di penuhi dengan tanaman ganja dan daun ganja yang di jemurnya adalah miliknya.

Personil Satnarkoba mengamankan tersangka dan menyita barang bukti narkotika tersebut dan membawa Tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Natar Sibarani, pelaku Pardamean Siringo-ringo yang sehari-harinya adalah petani dan telah berkeluarga telah pernah melakukan panen pertama tiga minggu lalu dan berhasil menjual 20 kg ganja kepada seseorang juga di Ronggurnihuta.
Ketika digrebek, pembeli sudah dua hari tidak dirumahnya.

(gb-ferndt)