Sat Resnarkoba Polres Samosir Berhasil Tangkap Pemilik dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu pada Kamis, (11/7/2019) |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Sehari setelah perayaan Hari Jadi Bhayangkara ke-73, Polisi
Resor Samosir melalui Satuan Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan kepada
seorang pemilik Narkoba jenis Sabu bernama Darwin Herman Tonny Simarmata (39) pada
Kamis, (11/7/2019) sekira pukul 10 Wib di Pangururan, Kabupaten Samosir,
Sumatera Utara.
Kejadian bermula ketika Satresnarkoba Polres Samosir
mendapat informasi dari masyarakat atas adanya seseorang disekitaran Pangruran yang
memiliki narkoba jenis sabu. Mendapati informasi tersebut, polisi langsung
menindaklanjutinya dan turun kelokasi disekitaran simpang tajur pangururan.
Setiba di lokasi di jalan Pulo Samosir, personil sat resnarkoba melihat
satu orang laki kaki yang dimaksud sedang duduk duduk di warung bermarga Naibaho
dan melihat kedatangan polisi berpakaian preman, pelaku terlihat gelisah.
Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, polisi langsung menghampiri
laki laki tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus
plastik putih transfaran yang di duga narkotika jenis sabu di dalam jaket
berwarna coklat di kantong sebelah kiri.
Personil polisi sat narkoba Polres Samosir langsung mengamankan tersangka
dan menyita barang bukti narkotika tersebut serta membawa tersangka dan barang
bukti ke Polres Samosir guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Samosir melalui Kasat Narkoba Polres Samosir,
Iptu.NatarSibarani, SH membenarkan penangkapan anggotanya atas seseorang yang
memiliki serta memakai narkoba jenis sabu.
“Benar, anggota kita menangkap seorang pemilik narkoba jenis sabu seberat
0,22 gram, pelakunya bernama Darwin Herman Tonny Simarmata. Setelah kami
lakukan penyelidikan dan tes urine, air seni pelaku positip mengandung narkoba,”
ujar Iptu. Natar Sibarani.
Pelaku DHT. Simaramata yang diketahui adalah penduduk Alngit, Desa Lumban
Suhi Toruan yang sehari-harinya adalah seorang petani, terancam hukuman diatas
5 tahun karena diduga melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal
112 junto 127.
(gb-ferndt)