Notification

×

Iklan

Iklan

Pakai Narkotika Sabu, Simarmata Diciduk Polres Samosir

11 Jul 2019 | 15:49 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
Sat Resnarkoba Polres Samosir Berhasil Tangkap Pemilik dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu pada Kamis, (11/7/2019)
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Sehari setelah perayaan Hari Jadi Bhayangkara ke-73, Polisi Resor Samosir melalui Satuan Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan kepada seorang pemilik Narkoba jenis Sabu bernama Darwin Herman Tonny Simarmata (39) pada Kamis, (11/7/2019) sekira pukul 10 Wib di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Kejadian bermula ketika Satresnarkoba Polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat atas adanya seseorang disekitaran Pangruran yang memiliki narkoba jenis sabu. Mendapati informasi tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dan turun kelokasi disekitaran simpang tajur pangururan.

Setiba di lokasi di jalan Pulo Samosir, personil sat resnarkoba melihat satu orang laki kaki yang dimaksud sedang duduk duduk di warung bermarga Naibaho dan melihat kedatangan polisi berpakaian preman, pelaku terlihat gelisah.
Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, polisi langsung menghampiri laki laki tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik putih transfaran yang di duga narkotika jenis sabu di dalam jaket berwarna coklat di kantong sebelah kiri.

Personil polisi sat narkoba Polres Samosir langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti narkotika tersebut serta membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Samosir melalui Kasat Narkoba Polres Samosir, Iptu.NatarSibarani, SH membenarkan penangkapan anggotanya atas seseorang yang memiliki serta memakai narkoba jenis sabu.

“Benar, anggota kita menangkap seorang pemilik narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram, pelakunya bernama Darwin Herman Tonny Simarmata. Setelah kami lakukan penyelidikan dan tes urine, air seni pelaku positip mengandung narkoba,” ujar Iptu. Natar Sibarani.

Pelaku DHT. Simaramata yang diketahui adalah penduduk Alngit, Desa Lumban Suhi Toruan yang sehari-harinya adalah seorang petani, terancam hukuman diatas 5 tahun karena diduga melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 junto 127.

(gb-ferndt)