JAKARTA, GREENBERITA. com - Kasus kekerasan seksual terhadap seorang Siswi SMP yang diduga dilakukan kakak kelasnya beberapa waktu lalu di Kecamatan Sidomulya Lampug Selatan, harus ditangani secara serius dan menggunakan pendekatan hukum secara khusus pula, karena pelaku maupun korban masih tergolong pada usia anak maka penanganan hukumnya juga harus berbasis pada pendekatan berperspektif anak.
Oleh sebab itu, pendekatan hukum yang harus dan patut dilakukan pihak Kepolisian Resort Lampung Selatan terhadap kasus ini harus berbasis kepentingan terbaik anak dan bersesuaian dengan ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai basis hukumnya dalam menyelesaikan kasus pidananya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon fenomena meningkatnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan usia anak sebagai pelaku yang marak terjadi akhir-akhir ini di Lampung Selatan dan berbagai wilayah lain.
Peristiwa kejahatan seksual yang diderita siswi SMP ini terjadi Jumat 19/07/19 dirumah korban. Peristiwa itu terjadi saat itu orangtua korban sedang tidak ada di rumah. Namun Ibu korban tiba-tiba pulang ke rumahnya lantas Ibu korban pun memergoki perbuatan pelaku. Ketika itu korban langsung berlari dan memeluk ibunya, lalu korban bercerita peristiwa yang dialaminya, dan seketika itu pelaku sempat mengelak saat ditanya korban, namun hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.
Atas dasar itu keluarga korban pun meminta pelaku untuk menghubungi keluarganya, namun saat keluarga korban mendatangi rumah pelaku, keluarga pelaku malah marah-marah bahkan keluarga pelaku menganiaya keluarga korban. Karena mendapat penganiayaan dari keluarga prilaku kemudian peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sidomulyo dan kasus ini saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Arist berpendapat untuk penyelesaian kasus ini, sesuai dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor : 12 Tahun 2012 tentang SPPA Polres Lampung Selatan dapat menggunakan pendekatan alternatif yakni pendekatan Keadilan Restorasi dan atau diversi.
Atas maraknya peristiwa ini kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak dilingkungan sekolah, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga uang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia menghimbau dan mendorong pemegang otoritas pendidikan di Lampung Selatan untuk menjadi lingkungan sekolah menjadi zona anti dan bebas dari kekerasan baik kekerasan fisik seksual, psikis dan perundungan alias "bullying" yang dilakukan oleh sesama peserta didik, pengelola sekolah, penjaga dan keamanan sekolah bahkan guru.
"Ayo kita bangun komitmen bersama (commond commitment) antara masyarakat dan pemerintah menjadikan lingkungan masyarakat bebas dari segala bentuk kekerasan, dan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak", ajak Arist yang dilansir dari dinamikajabat. com. (rel-marsht)
Oleh sebab itu, pendekatan hukum yang harus dan patut dilakukan pihak Kepolisian Resort Lampung Selatan terhadap kasus ini harus berbasis kepentingan terbaik anak dan bersesuaian dengan ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai basis hukumnya dalam menyelesaikan kasus pidananya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon fenomena meningkatnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan usia anak sebagai pelaku yang marak terjadi akhir-akhir ini di Lampung Selatan dan berbagai wilayah lain.
Peristiwa kejahatan seksual yang diderita siswi SMP ini terjadi Jumat 19/07/19 dirumah korban. Peristiwa itu terjadi saat itu orangtua korban sedang tidak ada di rumah. Namun Ibu korban tiba-tiba pulang ke rumahnya lantas Ibu korban pun memergoki perbuatan pelaku. Ketika itu korban langsung berlari dan memeluk ibunya, lalu korban bercerita peristiwa yang dialaminya, dan seketika itu pelaku sempat mengelak saat ditanya korban, namun hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.
Atas dasar itu keluarga korban pun meminta pelaku untuk menghubungi keluarganya, namun saat keluarga korban mendatangi rumah pelaku, keluarga pelaku malah marah-marah bahkan keluarga pelaku menganiaya keluarga korban. Karena mendapat penganiayaan dari keluarga prilaku kemudian peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sidomulyo dan kasus ini saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Arist berpendapat untuk penyelesaian kasus ini, sesuai dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor : 12 Tahun 2012 tentang SPPA Polres Lampung Selatan dapat menggunakan pendekatan alternatif yakni pendekatan Keadilan Restorasi dan atau diversi.
Atas maraknya peristiwa ini kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak dilingkungan sekolah, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga uang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia menghimbau dan mendorong pemegang otoritas pendidikan di Lampung Selatan untuk menjadi lingkungan sekolah menjadi zona anti dan bebas dari kekerasan baik kekerasan fisik seksual, psikis dan perundungan alias "bullying" yang dilakukan oleh sesama peserta didik, pengelola sekolah, penjaga dan keamanan sekolah bahkan guru.
"Ayo kita bangun komitmen bersama (commond commitment) antara masyarakat dan pemerintah menjadikan lingkungan masyarakat bebas dari segala bentuk kekerasan, dan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak", ajak Arist yang dilansir dari dinamikajabat. com. (rel-marsht)