Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait |
Karenanya, Arist Merdeka Sirait berharap Polres Samosir untuk tidak ragu-ragu menjerat pengusaha FL dengan Undang-undang tersebut yaitu UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Arist, tewasnya Ririn Manik dipastikan akibat dari kelalaian dan atau pembiaran mengakibatkan Ririn Manik meninggal dunia.
Menurutnya, pemanfaatan tenaga Ririn sebagai anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja dipenggalian bahan baku batu bata juga sebuah pelanggaran, karena dapat dikategorikan FL melakukan kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pemanfaatan tenaga anak untuk tujuan ekonomi atau eksploitasi ekonomi, sehingga atas atas perbuatannya dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp. 1 miliar.
"Saya sangat percaya terhadap kinerja Polres Samosir dan jajarannya untuk segera dapat mengungkap tabir dan latar belakang kematian Ririn. Kinerja penegak hukum sangat dibutuhkan oleh keluarga karena menurut penuturan orangtua korban, sebelum korban dimakamkan ditemukan luka lebam dibelakang tubuh korban sepertinya akibat dari cambuk yang mengakibatkan luka lebam. Oleh sebab itu, diperlukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Ririn," ujar Arist Merdeka melalui rilis yang diterima greenberita.com dari
Jakarta, (25/07/2019). Komnas Anak :
Seperti diketahui, tewasnya Ririn Manik (15) tahun, siswi kelas 2 SMP Negeri Satu Atap, Desa Rianiate Pangururan, Samosir karena tertimbun tanah ketika bekerja dalam penggalian bahan baku pengelolaan dan pembuatan batu bata di Huts Siambalo, Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Rabu (24/7/2019). mendapat atensi serius.
Kejadian ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB ketika Ririn sehabis pulang sekolah diminta majikan ikut bekerja menggali tanah pebukitan yang dikelola seorang pengusaha batu bata bernisial FL yang berasal dari Kepulauan Nias.
Orang tua korban Antonius Manik (50) ketika dikonfirmasi wartawan di Huta Desa Parmonangan Kecamatan Pangururan Samosir mengungkap bahwa Antonius menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia sekira pukul 18.30 WIB setelah tertimbun galian bahan baku batu bata sekitar pukul 16 Wib, (24/7/2019).
"Putri saya langsung ditarik mereka dari timbunan bahan baku batu bata itu dalam keadaan bernafas. Namun putri saya tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat untuk mrndapat pertolongan tapi dipanggilkan dukun patah, hingga nyawanya tidak tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 18.30 WIB," ujar orang tua korban, Antonius Manik.
(rel-kpai)