JAKARTA, GREENBERITA.com - Surabaya, Drs. Sapari. Apt. M.Kes Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) kembali menggugat Kepala Badan POM (BPOM) RI, Penny Kusumastuti Lukito MCP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan gugatan diajukan Sapari merupakan gugatan kedua atas kepala Badan POM.
Gugatan pertama berhasil dimenangkan Sapari setelah Majelis Hakim yang diketuai Hakim M Arief Pratomo SH MH pada Rabu, tanggal 8 Mei 2019, memutuskan mengabulkan secara keseluruhan gugatan Sapari atas tergugat Kepala BPOM RI. Ada 5 poin yang diputuskan Hakim PTUN, diantaranya mengembalikan kedudukan atau jabatan Sapari seperti sebelumnya (Kembali menjadi Kepala BB-POM Surabaya) dan membebankan biaya pengadilan kepada tergugat.
Untuk gugatan kedua diajukan Sapari ke PTUN Jakarta lantaran Penny K. Lukito telah menerbitkan SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018 yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2019 di Jakarta. SK itu diterima Sapari tanggal 9 Mei 2019 atau satu hari setelah putusan PTUN yang memenangkan dirinya.
"saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas upaya 'menyingkirkan saya secara paksa' (yang diduga dilakukan) oleh Tergugat Kepala BPOM dengan menerbitkan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 20 Maret 2019 dan ditetapkan Tergugat/Ka BPOM tanggal 26 Maret 2019 di Jakarta," Ujar Sapari dalam keterangan resmi kepada redaksi, Kamis (18/7/2019).
Sapari menduga, dengan terbitnya SK Pensiun itu, ada “konspirasi” yang sengaja dilakukan untuk menyingkirkan dirinya, sebab menurut Sapari, ketika proses sidang Gugatan (yang pertama) teregister No. 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 17 Desember 2018 masih berjalan di PTUN Jakarta, hingga Putusan tanggal 8 Mei 2019 yang dimenangkan dirinya, SK Pensiun itu baru diterimanya dari Biro Umum dan SDM Badan POM pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 pukul 14.08 WIB sehari setelah Sapari memenangkan gugatan.
"Padahal berkas kelengkapan belum terpenuhi atau belum lengkap, bahkan ada indikasi manipulasi persyaratan kelengkapan berkas pensiun." Kata Sapari.
"Kok bisa ditandatangani Perteknya oleh BKN? mengingat proses persidangan di PTUN Jakarta masih berlangsung hingga putusan tanggal 8 Mei 2019," Tambah dia.
Menurut Sapari, SK Pensiun itu ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Maret 2019 oleh Kepala Badan POM, padahal saat itu, Sapari masih melakukan upaya keberatan dan banding administrasi terhadap pemberhentiannya sebagai Kepala BB-POM Surabaya atau masih tahap persidangan di PTUN.
“Ada kejanggalan atas ditetapkannya SK Pensiun tersebut, karena beberapa persyaratan pensiun berupa dokumen belum dilengkapi, namun tiba-tiba SK tersebut keluar. Selain itu, perkara pemberhentian dari jabatan Kepala BB-POM di Surabaya masih berjalan di PTUN Jakarta, artinya bahwa ini belum final. Belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tindakan apapun terhadap Penggugat/Terbanding/Drs. Sapari, Apt., M.Kes, tidak boleh dilakukan oleh Tergugat/Pembanding/Kepala Badan POM." Ujar Sapari.
“Bahkan sejak bulan November 2018 sampai sekarang bulan Juli 2019 hampir 9 bulan saya tidak menerima gaji yang menjadi hak saya sehingga tidak bisa menafkahi anak isteri." tandasnya.
Oleh karena itu, selain menggugat kepala Badan POM, Sapari juga mendesak Presiden Joko widodo untuk memecat Penny K. Lukito dari jabatannya sebagai kepala BPOM atas dugaan telah melawan hukum dan dugaan telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap bawahan. "Saya mendesak Presiden Joko Widodo memecat Kepala Badan POM, karena telah melawan hukum," Pungkasnya seperti dilansir dari Wargata.com
Lantas, bagaimana respon Kepala Badan POM menanggapi gugatan Sapari? Sebelumnya, dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala BPOM, Peni K Lukito, saat dijumpai wartawan di Istana Negara bersama suami dan anak-anaknya saat silaturahmi lebaran ke Jokowi, tak menjawab. Peni K Lukito bergegas pergi seraya menggandeng anak-anaknya.
Sementara, untuk respon terhadap gugatan kedua dan pernyataan Sapari terbaru ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi Kepala Badan POM (rel-marsht)
Gugatan pertama berhasil dimenangkan Sapari setelah Majelis Hakim yang diketuai Hakim M Arief Pratomo SH MH pada Rabu, tanggal 8 Mei 2019, memutuskan mengabulkan secara keseluruhan gugatan Sapari atas tergugat Kepala BPOM RI. Ada 5 poin yang diputuskan Hakim PTUN, diantaranya mengembalikan kedudukan atau jabatan Sapari seperti sebelumnya (Kembali menjadi Kepala BB-POM Surabaya) dan membebankan biaya pengadilan kepada tergugat.
Untuk gugatan kedua diajukan Sapari ke PTUN Jakarta lantaran Penny K. Lukito telah menerbitkan SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018 yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2019 di Jakarta. SK itu diterima Sapari tanggal 9 Mei 2019 atau satu hari setelah putusan PTUN yang memenangkan dirinya.
"saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas upaya 'menyingkirkan saya secara paksa' (yang diduga dilakukan) oleh Tergugat Kepala BPOM dengan menerbitkan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 20 Maret 2019 dan ditetapkan Tergugat/Ka BPOM tanggal 26 Maret 2019 di Jakarta," Ujar Sapari dalam keterangan resmi kepada redaksi, Kamis (18/7/2019).
Sapari menduga, dengan terbitnya SK Pensiun itu, ada “konspirasi” yang sengaja dilakukan untuk menyingkirkan dirinya, sebab menurut Sapari, ketika proses sidang Gugatan (yang pertama) teregister No. 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 17 Desember 2018 masih berjalan di PTUN Jakarta, hingga Putusan tanggal 8 Mei 2019 yang dimenangkan dirinya, SK Pensiun itu baru diterimanya dari Biro Umum dan SDM Badan POM pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 pukul 14.08 WIB sehari setelah Sapari memenangkan gugatan.
"Padahal berkas kelengkapan belum terpenuhi atau belum lengkap, bahkan ada indikasi manipulasi persyaratan kelengkapan berkas pensiun." Kata Sapari.
"Kok bisa ditandatangani Perteknya oleh BKN? mengingat proses persidangan di PTUN Jakarta masih berlangsung hingga putusan tanggal 8 Mei 2019," Tambah dia.
Menurut Sapari, SK Pensiun itu ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Maret 2019 oleh Kepala Badan POM, padahal saat itu, Sapari masih melakukan upaya keberatan dan banding administrasi terhadap pemberhentiannya sebagai Kepala BB-POM Surabaya atau masih tahap persidangan di PTUN.
“Ada kejanggalan atas ditetapkannya SK Pensiun tersebut, karena beberapa persyaratan pensiun berupa dokumen belum dilengkapi, namun tiba-tiba SK tersebut keluar. Selain itu, perkara pemberhentian dari jabatan Kepala BB-POM di Surabaya masih berjalan di PTUN Jakarta, artinya bahwa ini belum final. Belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tindakan apapun terhadap Penggugat/Terbanding/Drs. Sapari, Apt., M.Kes, tidak boleh dilakukan oleh Tergugat/Pembanding/Kepala Badan POM." Ujar Sapari.
“Bahkan sejak bulan November 2018 sampai sekarang bulan Juli 2019 hampir 9 bulan saya tidak menerima gaji yang menjadi hak saya sehingga tidak bisa menafkahi anak isteri." tandasnya.
Oleh karena itu, selain menggugat kepala Badan POM, Sapari juga mendesak Presiden Joko widodo untuk memecat Penny K. Lukito dari jabatannya sebagai kepala BPOM atas dugaan telah melawan hukum dan dugaan telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap bawahan. "Saya mendesak Presiden Joko Widodo memecat Kepala Badan POM, karena telah melawan hukum," Pungkasnya seperti dilansir dari Wargata.com
Lantas, bagaimana respon Kepala Badan POM menanggapi gugatan Sapari? Sebelumnya, dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala BPOM, Peni K Lukito, saat dijumpai wartawan di Istana Negara bersama suami dan anak-anaknya saat silaturahmi lebaran ke Jokowi, tak menjawab. Peni K Lukito bergegas pergi seraya menggandeng anak-anaknya.
Sementara, untuk respon terhadap gugatan kedua dan pernyataan Sapari terbaru ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi Kepala Badan POM (rel-marsht)