Notification

×

Iklan

Iklan

Herdensi Terpilih Sebagai PAW Ketua KPU SUMUT 2019-2023

21 Jul 2019 | 19:25 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:17Z

MEDAN,GREENBERITA.com- Pasca putusan DKPP RI atas pemberhentian Yulhasni sebagai Ketua KPU Sumatera Utara, KPU SUMUT langsung menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pleno untuk penggantian posisi ketua pada Minggu, (21/7/2019).

Secara aklamasi, Rapat Pleno KPU Sumut telah menunjuk Herdensi, S.Sos, M.SP sebagai pengganti antara waktu Ketua KPU Sumut Periode 2019-2023.

Hal itu disampaikan mantan Ketua KPU SUMUT, Yulhasni dalam akun facebooknya, Minggu, (21/7/2019).

"Secara aklamasi, rapat pleno KPU Sumut pada 21 Juli 2019 menunjuk Sdr Herdensi, S.Sos, M.SP sebagai Ketua KPU Sumut Periode 2019-2023," ujar Yulhasni.

Sebelumnya, Herdensi menjabat sebagai Koordinator Divisi Data Informasi KPU SUMUT.

Alumni Fisip Universitas Sumatera Utara Angkatan 96 ini sebelumnya adalah anggota KPU Kota Medan daru proses PAW menggantikan Irwansyah, kemudian menjadi Ketua KPU Kota Medan sebagai pengganti antar waktu menggantikan Yenni Rambe.

Diberitakan sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatra Utara.

Yulhasni dinilai melanggar kode etik saat menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif Kabupaten Nias Barat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Yulhasni," kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar Dapil Sumatra Utara II, Rambe Kamarul Zaman.

Ia dituding berpihak pada salah satu caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumut II bernama Lamhot Sinaga.

Kejadian bermula saat Lamhot menuding adanya penggelembungan suara yang dilakukan Rambe di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara.

Atas dugaan ini, Lamhot mengadu lewat WhatsApp kepada Komisoner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

Atas pengaduan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara lantas menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara.

Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengecek ulang data. Instruksi ini selanjutnya dijalankan oleh KPU Kabupaten Nias Barat.

Dalam pandangan DKPP, tindakan KPU Provinsi Sumut tidak baik karena menindaklanjuti aduan yang di luar standar.

(gb-ferndt)