Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Salah Tangkap, Polres Dilaporkan Komnas HAM

11 Jul 2019 | 11:01 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
MATARAM, GREENBERITA.com – Diduga salah tangkap terhadap salah seorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aparat Polres Mataram dilaporkan ke kompolnas hingga komnas HAM.

Kasus ini bermula pada 3 Mei 2019 lalu, seorang perempuan bernama Miskiah (53) ditemukan tewas mengenaskan dalam kamar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap anak tiri korban bernama Iswandi Iswanto alias Anto. Dari interogasi polisi, Anto mengaku menghabiskan nyawa korban bersama anak tiri korban Satria Sopiyandi dan anak angkat korban Suparman Bahri.

Polisi kemudian menangkap keduanya dengan dilakukan penembakan. Kini ketiganya tengah diproses hukum.

Polres Mataram sebelumnya menyebutkan motif pembunuhan korban beragam, mulai dari ingin menguasai dana gempa yang ada pada korban hingga sakit hati karena tidak dibelikan sepeda motor.

Kuasa Hukum dari Law Office Indonesia Society, Irpan Suriadiata yang mendampingi pelaku bernama Satria Sopiyandi alias Yan membeberkan beberapa fakta terbaru. Diduga polisi salah tangkap, yang mengakibatkan hak asasi Satria Sopiyandi direnggut.

Irpan menjelaskan, pada 8 Mei 2019 lalu beberapa penyidik Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap Satria Sopiyandi di tengah sawah tempat dia bekerja di Dusun Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

‘’Penangkapan itu dilakukan atas dasar pengakuan salah satu tersangka bahwa Satria Sopiyandi terlibat dalam pembunuhan itu,’’ kata Irpan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mataraminside.com, Kamis (11/7).

Irpan mengatakan, saat dilakukan penangkapan terjadi tindakan kekerasan oleh oknum aparat. Di mana, aparat memukul bagian lutut kiri dan kanan Satria Sopiyandi menggunakan besi. Aparat kemudian diduga menutup mata Satria dan menembak lutut kirinya.

‘’Menurut keterangan tersangka, kejadian pemukulan terjadi jauh dari perkampungan. Akibat penembakan itu, tersangka mengalami patah tulang dan tidak dapat berjalan dengan baik,’’ ujarnya.

Tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil Buser Polres Mataram. Kemudian tersangka dipaksa untuk mengakui bahwa dia terlibat dalam perkara pidana pembunuhan yang sedang disidik oleh Penyidik Polres Mataram tersebut.

‘’Pemaksaan tersebut dilakukan dengan cara memukulnya dengan benda tumpul (besi) dan menembak bagian lutut tersangka, sehingga bagian lutut mengalami patah dan sampai saat ini tidak bisa jalan,’’ katanya.

Irpan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ditemui, hari sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan mulai Kamis, 2 Mei hingga Jumat pagi, 3 Mei 2019 setelah kejadian pembunuhan, Satria Sopiyandi tengah berada atau bersama saksi-saksi di Dusun Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

‘’Sedangkan kejadian tersebut terjadi di Dusun Kekeri, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada hari Kamis (Kamis malam) atau Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, yang mana jarak antara tempat kejadian dan rumah Satria Sopiyandi  sekitar 100 km. Artinya, pada saat kejadian pembunuhan tersebut, dia sedang berada di rumahnya yaitu di Kabupaten Lombok Timur, sedangkan kejadian itu ada di Lombok Barat yang jaraknya sekitar 100 km dari rumah Satria,’’ tuturnya.

Dia juga merasa janggal terhadap kasus tersebut. Di mana, tersangka bukan tertangkap tangan melakukan pembunuhan, yang seharusnya sesuai KUHAP, sebelum ditetapkan tersangka harus dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

‘’Kemudian jika ada alat bukti yang cukup pelaku dinyatakan bersalah atau membantu tindak pidana, baru penyidik dapat menaikkan status menjadi tersangka. Namun dalam perkara ini penyidik tidak memanggil melainkan melakukan penangkapan dengan kekerasan,’’ ujarnya.

Dia juga menyesalkan sikap polisi yang langsung melakukan penangkapan dengan kekerasan tanpa terlebih dahulu meminta keterangan tetangga pelaku.

‘’Bahkan ketika tim penasihat hukum tersangka mengajukan nama-nama untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, penyidik menyampaikan agar saksi tersebut dihadirkan nanti saja pada saat pemeriksaan persidangan karena perkara ini sudah dinaikkan ke kejaksaan. Padahal menurut informasi yang tim penasihat hukum dapatkan dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara ini belum dikirim ke kejaksaan, penyidik baru mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja,’’ katanya.

Sehingga Irpan mensinyalir adanya itikad tidak baik polisi dalam menangani perkara tersebut.

Menurut tim penasihat hukum yang lain, Hariadi Rahman, melihat kejanggalan dan keanehan dalam penamaan perkara pidana ini. Kapolres Mataram harus lebih serius dalam memberikan pemahaman terhadap para penyidiknya akan hak-hak dari tersangka maupun penasihat hukum tersangka, yang di antaranya adalah tersangka atau penasihat hukum tersangka berhak untuk mendapatkan informasi yang benar terkait semua proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.

‘’Namun dalam perkara ini kami tidak mendapatkan informasi yang benar dari penyidik,’’ kata Hariadi Rahman.

Pada saat tim penasihat hukum tersangka meminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut yang secara nyata mengetahui bahwa tersangka tidak berada di lokasi pembunuhan saat kejadian, melainkan berada di Kabupaten Lombok Timur bersama saksi-saksi, namun penyidik malah menyarankan nanti dihadirkan pada saat di persidangan saja. Karena berkasnya sudah masuk ke kejaksaan, namun ketika dikonfirmasi ke kejaksaan, jaksa memberikan informasi bahwa berkasnya belum masuk, dan penyidik baru hanya mengirim SPDP saja.

Ketidakbenaran informasi yang diberikan ini menunjukkan bahwa penyidik sedang tidak menjalankan proses penyidikan dengan benar.

Itu sebabnya, Irpan dan pengacara lainnya, Abdul Majid, Habibul Umam Taqiuddin, Hariadi Rahman, Mustari, Habiburrahman, Edwin Riswandani, dan Nira Sulistiawati melalui Law Office Indonesia Society, melaporkan kasus tersebut kepada Presiden, Kapolri, Irwasum Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolda NTB dan Kabid Propam Polda NTB.

‘’Kami meminta penyidik yang sewenang-wenang dalam perkara ini ditindak tegas. Kami mengindikasi adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini,’’ ujarnya seperti dilansir dari mataraminside.com.(rel-marsht)