PURWAKARTA, GREENBERITA.com - Tidak mengantongi izin pembangunan SPBU yang berlokasi di Jalan Alternatif BIC Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta terpaksa dihentikan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Rabu ( 20/6/2019) sore.
Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas menegaskan pihaknya akan tetap berpaku pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 6 nomor 2012 tentang restribusi perijinan, jika memang tidak berijin sebaiknya dihentikan sementara sebelum ijin dipenuhi.
Termasuk kalau memang kegiatan pembangunan SPBU berlokasi di Cigelam belum mengantongi ijin harus dihentikan.
Sementara Kabid Penegakan Perda ( Gakda ) Iman Sukmana ketika ditemui lokasi pembangunan SPBU mengatakan, bahwa kegiatan penghentian sementara dilakukan karena pihak pengusaha belum memenuhi persyaratan perijinan termasuk IMB.
“Pelaku usaha hanya memiliki TKA dan ijin lokasi, tapi belum memenuhi proses perijinan yang benar, termasuk IMB, ” ujar Iman.
Menurut Iman, RKA yang diterbitkan pihak BPMTSP pada tanggal 27 Mei 2019 Purwakarta ada klausal yang seharusnya dilaksanakan yakni pelaku usaha tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan sebelum memenuhi perijinan.
“Penuhi dulu proses perijinan baru boleh lakukan pembangunan,” pungkasnya seperti yang dilansir dari dinamikajabar.com. (rel-marsht)
Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas menegaskan pihaknya akan tetap berpaku pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 6 nomor 2012 tentang restribusi perijinan, jika memang tidak berijin sebaiknya dihentikan sementara sebelum ijin dipenuhi.
Termasuk kalau memang kegiatan pembangunan SPBU berlokasi di Cigelam belum mengantongi ijin harus dihentikan.
Sementara Kabid Penegakan Perda ( Gakda ) Iman Sukmana ketika ditemui lokasi pembangunan SPBU mengatakan, bahwa kegiatan penghentian sementara dilakukan karena pihak pengusaha belum memenuhi persyaratan perijinan termasuk IMB.
“Pelaku usaha hanya memiliki TKA dan ijin lokasi, tapi belum memenuhi proses perijinan yang benar, termasuk IMB, ” ujar Iman.
Menurut Iman, RKA yang diterbitkan pihak BPMTSP pada tanggal 27 Mei 2019 Purwakarta ada klausal yang seharusnya dilaksanakan yakni pelaku usaha tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan sebelum memenuhi perijinan.
“Penuhi dulu proses perijinan baru boleh lakukan pembangunan,” pungkasnya seperti yang dilansir dari dinamikajabar.com. (rel-marsht)