Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa OTT CPNS , Dituntut Selama 1,5 Tahun

12 Jun 2019 | 14:42 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
JAMBI, GREENBERITA.com - Terdakwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Yusuf, dalam kasus penerimaan CPNS akhirnya dituntut Jaksa Kejari Muaro Jambi selama 1,5.

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/6/2019).

"Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menetapkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Yusuf.

"Dan barang bukti dikembalikan kepada saksi (yang memberikan uang sebesar Rp 19 juta lebih)," sebutnya seperti dilansir dari IMCNews.ID.

Diketahui Yusuf terjaring OTT oleh tim kejari Muarojambi dan Tim Kejati Jambi pada siang sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pribadinya, di RT 06, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro jambi, terkait dengan penerimaan CPNS beberapa waktu lalu.

Dari rumah Yusuf penyidik Kejari mendapatkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19,3 juta yang akan diberikan oleh korban terhadap tersangka.

Usai melakukan OTT, tim Kejari melakukan penggeledahan di kantor BKD Muaro Jambi sekitar pukul 16.30 WIB dan menemukan sejumlah alat bukti kasus OTT tersebut.

Tersangka tersebut disangka dengan tiga pasal pertama Pasal 12 huruf a UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Pasal 12 huruf e UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian sangkaan ketiga yakni pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rel-marsht)