JAKARTA, GREENBERITA.com – Himbauang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada masyarakat agar tidak turun ke jalan atau melakukan aksi demonstrasi di depan Mahkamah Kontitusi (MK).
Imbauan KPU itu untuk merespons kabar rencana gelaran aksi mengawal proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada sidang pendahuluan, Jumat besok (14/6).
KPU menyebut tahapan Pemilu 2019 dan regulasinya semakin baik. Hal yang memungkinkan semua orang kecewa maupun marah lalu mengajukan sengketa, KPU menyebut telah disediakan penyalurannya oleh konstitusi.
‘’Ruangnya sudah disediakan,’’ kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Kamis (13/6).
Arief mengatakan, jika keberatan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak puas dengan kinerja penyelenggara pemilu, maka konstitusi telah menyediakan ruangnya. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi, maka diadukan ke Bawaslu. Jika berkaitan dengan kode etik dilaporkan ke DKPP, dan untuk hasil pemilu langsung diajukan ke MK.
Atas dasar itu, KPU mengimbau kepada masyarakat tidak perlu turun ke jalan. ‘’Jadi, menyelesaikan persoalan di jalanan menurut saya tidak menyelesaikan persoalan gitu lho. Karena tidak akan mengubah apapun, karena menyelesaikan persoalan hakikatnya diselesaikan di ruang-ruang tadi,’’ ujarnya yang dilansir dari mataraminside.com.(rel-marsht)
Imbauan KPU itu untuk merespons kabar rencana gelaran aksi mengawal proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada sidang pendahuluan, Jumat besok (14/6).
KPU menyebut tahapan Pemilu 2019 dan regulasinya semakin baik. Hal yang memungkinkan semua orang kecewa maupun marah lalu mengajukan sengketa, KPU menyebut telah disediakan penyalurannya oleh konstitusi.
‘’Ruangnya sudah disediakan,’’ kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Kamis (13/6).
Arief mengatakan, jika keberatan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak puas dengan kinerja penyelenggara pemilu, maka konstitusi telah menyediakan ruangnya. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi, maka diadukan ke Bawaslu. Jika berkaitan dengan kode etik dilaporkan ke DKPP, dan untuk hasil pemilu langsung diajukan ke MK.
Atas dasar itu, KPU mengimbau kepada masyarakat tidak perlu turun ke jalan. ‘’Jadi, menyelesaikan persoalan di jalanan menurut saya tidak menyelesaikan persoalan gitu lho. Karena tidak akan mengubah apapun, karena menyelesaikan persoalan hakikatnya diselesaikan di ruang-ruang tadi,’’ ujarnya yang dilansir dari mataraminside.com.(rel-marsht)