Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik |
Namun, Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik tidak akan mengajukan diri, kecuali jika ditunjuk oleh pemerintah. ‘’Itu kami anggap sebagai perintah,’’ kata Taufan di Jakarta, Kamis (13/6).
Yang berhak memerintah atau menentukan pemimpin TGPF adalah presiden. Alasannya, berdasarkan pengalaman selama ini, kepala negara memiliki otoritas untuk itu.
Beberapa peristiwa menjadi contoh atas kewenangan presiden tersebut. Misalnya, dalam pengusutan kerusuhan 1998 dan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
‘’Kalau presiden menunjuk Komnas HAM, kami enggak mau berandai soal itu, kami kerja saja dengan tim yang sudah ada dan prosedur yang kita miliki,’’ ujarnya.
Hingga kini, Presiden Jokowi belum membuat keputusan apa pun terkait wacana pembentukan TGPF Kerusuhan 22 Mei tersebut. Ia meyakini hal itu pasti didasari beberapa pertimbangan. Walaupun begitu, ia tidak akan berhenti bekerja mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam kerusuhan itu.
Menurut dia, koordinasi secara intensif dengan Polri telah dilakukan Komnas HAM guna mengulik dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi 22 Mei. Selain itu, ia juga menggandeng NGO alias lembaga nonpemerintah untuk memperoleh masukan terkait kerusuhan tersebut. ‘’Bahkan ada juga kesepakatan dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI),’’ ucapnya seperti dilansir dari Mataraminside.com. (rel-marsht)