BANTEN, GREENBERITA.com – Polres Serang berhasil menangkap 3 oknum guru salah satu SMP di Kabupaten Serang. Ketiganya adalah DD yang merupakan guru PNS, OH, dan AS selaku honorer.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., M.H., menjelaskan dua pelaku yaitu DD dan OH melakukan perbuatan asusila pada 2 siswi berbeda. Paling sering, keduanya melakukan perbuatan cabul di sekolah.
Pada satu kesempatan, kata Indra mereka pernah melakukannya secara bersamaan di laboratorium komputer. Bahkan, satu siswi yang jadi korban OH saat ini sedang hamil 21 minggu.
Sedangkan pelaku AS lanjut Indra, selaku bagian kesiswaan sering melakukan perbuatan asusila di luar sekolah. Ia melakukannya dengan korban yang berbeda.
“Tempat kejadian perkara di sekolah sudah berkali-kali,” jelas Indra saat melaksanakan Konferensi Pers di Mapolres Serang, Jum’at (21/6/19).
Pelaku, lanjut Indra, mengaku melakukan perbuatan itu karena sering bertemu dan timbul rasa suka-sama suka.
“Namun, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur merupakan pidana. Dan sejauh ini, hanya 3 siswi yang jadi korban ketiga guru tersebut,” jelas AKBP Indra Gunawan.
Untuk diketahui, Polisi akan menjerat ketiganya dengan Pasal 81 (1) (2) (3) Jo 82 (1) (2) UU RI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketignya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun 6 bulan.
Sementara itu, pelaku OH mengaku menyesali perbuatannya. Ia ingin bertemu dengan pihak keluarga dan meminta maaf. OH mengatakan, dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut karena ada kesempatan.
“Untuk keluarga korban, kalau saya bisa ketemu saya mau minta maaf atas kejadian ini,” kata Pelaku OH yang dilansir dari mediaandalas.com.(rel-marsht)
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., M.H., menjelaskan dua pelaku yaitu DD dan OH melakukan perbuatan asusila pada 2 siswi berbeda. Paling sering, keduanya melakukan perbuatan cabul di sekolah.
Pada satu kesempatan, kata Indra mereka pernah melakukannya secara bersamaan di laboratorium komputer. Bahkan, satu siswi yang jadi korban OH saat ini sedang hamil 21 minggu.
Sedangkan pelaku AS lanjut Indra, selaku bagian kesiswaan sering melakukan perbuatan asusila di luar sekolah. Ia melakukannya dengan korban yang berbeda.
“Tempat kejadian perkara di sekolah sudah berkali-kali,” jelas Indra saat melaksanakan Konferensi Pers di Mapolres Serang, Jum’at (21/6/19).
Pelaku, lanjut Indra, mengaku melakukan perbuatan itu karena sering bertemu dan timbul rasa suka-sama suka.
“Namun, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur merupakan pidana. Dan sejauh ini, hanya 3 siswi yang jadi korban ketiga guru tersebut,” jelas AKBP Indra Gunawan.
Untuk diketahui, Polisi akan menjerat ketiganya dengan Pasal 81 (1) (2) (3) Jo 82 (1) (2) UU RI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketignya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun 6 bulan.
Sementara itu, pelaku OH mengaku menyesali perbuatannya. Ia ingin bertemu dengan pihak keluarga dan meminta maaf. OH mengatakan, dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut karena ada kesempatan.
“Untuk keluarga korban, kalau saya bisa ketemu saya mau minta maaf atas kejadian ini,” kata Pelaku OH yang dilansir dari mediaandalas.com.(rel-marsht)