Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Ketua ORMAS Dipecat, Karena Diduga Penerus Bandar Judi

21 Jun 2019 | 13:13 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:21Z
Ilustrasi Bandar Judi
DELI SERDANG, GREENBERITA.com – Pergantian salah satu Ketua Ormas Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tertuang didalam Surat Keputusan IPK DPD Deli Serdang tanggal 11 April 2019 yang tampaknya tidak dihargai bekas ketua ormas Suhardono.

Dari pantauan dilapangan bekas ketua IPK Kecamatan Pagar Merbau ini nampaknya tetap berjalan mengunakan ormas IPK sebagai kedok menjalankan bisnis haramnya. Tentu sangat tidak diharapkan Pimpinan Dewan Pertimbangan Daerah.

Namun dalam persoalan pembekuan struktur organisasi di tingkat Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang ini, pihak media belum tahu pasti penyebab berangnya Ketua Dewan Pertimbangan Daerah sehingga tiada maaf bagimu karena yang diduga mencoreng nama baik dan memalukan organisasi.

“Suhardono hanya mengirim Foto – foto IPK tertanggal 18 Juni 2019”. Dengan anggapan Suhardono masih merasa Ketua di Ormas IPK Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, seperti yang dilansir dari TARGET24JAMNEWS.COM.

Jika dilihat dari Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Daerah IPK Deli Serdang Nomor SK/22/C/DPD/IPK-DS/IV/2019 tanggal 11 April 2019. Bahwa kemimpinan Suhardono sudah dibekukan, karena diduga penerus Bandar Judi kelas kakap yang tadinya dikuasai bapak angkatnya dengan sebutan si Oppung alias BS yang saat ini menunggu keputusan penetapan Caleg DPRD Deli Serdang dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Deli Sedang.

Dan tim mempertanyakan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Daerah IPK Deli Serdang abangda Mickael TP Purba dengan sebutan Ucok Purba, apakah saudara Suhardono masih ketua PAC IPK Pagar Merbau ? Ketua Dewan Pertimbangan Daerah IPK Deli Serdang dengan tegas menyampaikan, “Bukan dia lagi, Iwan Ateng. Ngak tau malu dan tak punya harga diri”, ujar Mickael Purba.

Dilain tempat tim menghubungi Ketua Baru PAC IPK Pagar Merbau  Iwan menyebutkan kalau dirinya diangkat sebagai Ketua PAC IPK Pagar sesuai Surat dari Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Deli Serdang yang sudah dikordinasikan di Kantor Kecamatan dan Polsek setempat.
(rel-angga)