Galian C Tanpa Ijin Masih Beroperasi di Desa Sitoluhuta, Rabu, (19/6/2019) |
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Terkait galian pasir di Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Sumatera Utara, ternyata belum memiliki ijin lingkungan namun tetap beroperasi.
Galian pasir yang tepatnya berada dihuta Lumban Nadeak Desa Sitoluhuta sampai saat ini masih dalam pengawasan dinas terkait karena belum memiliki izin.
Hal itu disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Samosir melalu Kasi Pemerintahan Lingkungan Hidup, Ramot Sipayung ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Rabu, (19/6/2019).
"Sampai saat ini belum ada laporan dari kepala desa atau pun perangkat desa yang mengatakan bahwa galian tersebut masih berjalan atau tidak, karena galian tersebut tidak mempunyai ijin," ujar Ramot Sipayung.
Dinas Terkait dari Pemkab Samosir Melakukan Pemeriksaan di Desa Sitoluhuta |
Ramot juga menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan serta Dinas Satpol PP sudah turun kelapangan guna meninjau lokasi galian pasir tersebut.
"Bahwa galian tersebut tidak memiliki ijin galian," tegasnya.
Investigasi greenberita pada Rabu, (19/6/2019), galian C di Huta Lumban Nadeak Desa Sitoluhuta ini masih beroperasi dengan menggunakan pompa sedot, walaupun sudah diperintahkan untuk berhenti beroperasi oleh dinas terkait sampai ijinnya dilengkapi.
(gb-pardo)