Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Tangkap Lepas Tersangka Narkoba 30 Juta, Kapolsek Klarifikasi Kasus

12 Jun 2019 | 14:37 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:47Z
MEDAN, GREENBERITA.com - Terdapat pemberitaan tentang dugaan tangkap lepas yang lakukan oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan di beberapa media cetak terbitan Medan pada Senin (11/6/2019).

Kasus dugaan tangkap lepas itu dilakukan Polsek Percut Sei Tuan disebu-sebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial R (22) warga Desa Kampung Cendol, Kecamatan Percut Sei Tuan dalam kasus terduga kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

Di dalam isi berita yang dimuat di media cetak yang terbit pada Senin (11/6/2019) menyebutkan bahwa pihak Polsek Percut Sei Tuan telah melakulan tangkap lepas bandar sabu dengan mahar Rp.30 juta.

Menanggapi berita tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay,SH menjelaskan berdasarkan kronologis awal penangkapan dan sampai terduga dijemput pulang oleh pihak keluarga, berdasarkan hasil penyelidikan terduga tersangka dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Dalam keterangannya pada Awak media, Selasa (11/6/19) Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto, SH menerangkan bahwa kejadiannya pada tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIB. Petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penggerebekan terhadap salah satu Cakruk tempat ngumpul warga di Desa Kolam yang mana pada saat itu terlihat banyak orang berada di Cakruk .

Dan pada saat petugas mendatangi Cakruk tersebut para pemuda yang berada di dalam Cakruk tersebut langsung berlarian dari dalam Cakruk. Namun terduga tersangka tidak melarikan diri dari lokasi yang mengaku bernama Riki. Dilokasi penggerebekan petugas menggeledah badan Riki namun tidak ditemukan bukti baik narkoba maupun benda lain yang melanggar hukum akan tetapi petugas menemukan plastik klip kecil kosong di seputaran Cakruk yang berjarak 2 meter dari lokasi Riki berada.

Selanjutnya Riki diamankan ke Polsek, sesampainya di Polsek, Riki langsung dimintai keterangan oleh penyidik dan dari hasil introgasi pihak penyidik Riki menjelaskan bahwa ianya (Terduga Riki)  tidak ada keterlibatannya dengan kasus narkotika. Oleh pihak penyidik pihak Polsek Percut Sei Tuan langsung menghubungi keluarga terduga Riki dan meminta untuk datang besok hari yakni pada tanggal 27 Mei 2019.

Kemudian pada tanggal 27 Mei 2019 pukul 16.00 WIB, Riki dikembalikan pihak Polsek Percut Sei Tuan kepada pihak keluarga dengan tidak ada memberikan mahar apapun kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan.

"Benar adanya penangkapan yang dilakukan pada (26/5/19) terhadap terduga Riki oleh Polsek untuk diperiksa karena dari hasil intrograsi penyidik Riki tidak terbukti, maka kita memanggil keluarganya dan terduga tersangka dijemput pihak keluarganya pada tanggal 27 Mei 2019 dari Polsek Percut dalam keadaan sehat dan pihak polsek  tidak ada menerima mahar apapun," terang Kompol Subroto, SH dilansir dari deteksi.co. (rel-marsht)