BANDARLAMPUNG, GREENBERITA.com - Buron selama tujuh tahun vonis seumur hidup karena membunuh istrinya, AKBP Mindo Tampubolon akhirnya diringkus di Lampung. Mindo, mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini ditangkap di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Selasa (25/6), pukul 21.30 WIB.
Kini mindo tengah dalam proses dibawa ke Batam. Mantan polisi berpangkat AKBP itu divonis Mahkamah Agung hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh istrinya sendiri Putri Mega Umboh. Mindo Tampubolon itu terbukti membunuh istrinya dibantu seorang pembantunya dan pacar pembantunya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi saat dihubungi membenarkan kabar tersebut. “Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa (25/6/2019) pukul 21.30 wib,” kata Dedie.
Putri Mega Umboh diduga dibunuh pada tanggal 24 Juni 2011 silam. Dua hari kemudian Mindo melaporkan kehilangan istrinya pada tanggal 26 Juni 2011. Kemudian pada hari Minggu 27 Juni 2011 ditemukan di kawasan hutan Telaga Punggur, Nongsa, Batam. Ada 7 luka tusukan di sekujur tubuh Mega Umboh termasuk bekas gorokan di leher. Batang leher Putri pun putus.
Putri Mega Umboh ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. Mindo saat membunuh Putri Mega Umboh dibantu Ujang, pacar dari pembantu Mindo yang bernama Rosma. Rosma juga terbukti terlibat. Pada saat kejadian Mindo masih berdinas aktif di Polda Kepri. Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.
Dikutip dari sinarlampung.com, Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo sempat divonis bebas. Namun jaksa kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Mindo bersalah. Ia kemudian divonis seumur hidup. Namun setelah hampir 5 tahun berlalu, Mindo tak kunjung dipenjara. Jaksa pun tak berdaya mencari keberadaan Mindo, setelah bertahun-tahun divonis bersalah membunuh istri yang telah memberikannya satu orang anak perempuan itu.
Mengenai status Mindo saat ini belum diketahui. Apakah masih aktif sebagai anggota polisi ataukah sudah dipecat. Setelah bersembunyi enam tahun, Kejagung RI bersama Kejari Batam berhasil mengeksekusi mantan oknum perwira polisi berpangkat AKBP yang membunuh isterinya.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo. Kepala Rutan Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna menyatakan siap menerima jika Mindo ditahan sementara di Rutan Klas II A Batam. Dia memastikan tidak ada sel khusus bagi sang pembunuh. Menurut Agung, jika vonisnya seumur hidup biasanya ditahan di Lapas. (rel-marsht)
Kini mindo tengah dalam proses dibawa ke Batam. Mantan polisi berpangkat AKBP itu divonis Mahkamah Agung hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh istrinya sendiri Putri Mega Umboh. Mindo Tampubolon itu terbukti membunuh istrinya dibantu seorang pembantunya dan pacar pembantunya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi saat dihubungi membenarkan kabar tersebut. “Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa (25/6/2019) pukul 21.30 wib,” kata Dedie.
Putri Mega Umboh diduga dibunuh pada tanggal 24 Juni 2011 silam. Dua hari kemudian Mindo melaporkan kehilangan istrinya pada tanggal 26 Juni 2011. Kemudian pada hari Minggu 27 Juni 2011 ditemukan di kawasan hutan Telaga Punggur, Nongsa, Batam. Ada 7 luka tusukan di sekujur tubuh Mega Umboh termasuk bekas gorokan di leher. Batang leher Putri pun putus.
Putri Mega Umboh ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. Mindo saat membunuh Putri Mega Umboh dibantu Ujang, pacar dari pembantu Mindo yang bernama Rosma. Rosma juga terbukti terlibat. Pada saat kejadian Mindo masih berdinas aktif di Polda Kepri. Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.
Dikutip dari sinarlampung.com, Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo sempat divonis bebas. Namun jaksa kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Mindo bersalah. Ia kemudian divonis seumur hidup. Namun setelah hampir 5 tahun berlalu, Mindo tak kunjung dipenjara. Jaksa pun tak berdaya mencari keberadaan Mindo, setelah bertahun-tahun divonis bersalah membunuh istri yang telah memberikannya satu orang anak perempuan itu.
Mengenai status Mindo saat ini belum diketahui. Apakah masih aktif sebagai anggota polisi ataukah sudah dipecat. Setelah bersembunyi enam tahun, Kejagung RI bersama Kejari Batam berhasil mengeksekusi mantan oknum perwira polisi berpangkat AKBP yang membunuh isterinya.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo. Kepala Rutan Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna menyatakan siap menerima jika Mindo ditahan sementara di Rutan Klas II A Batam. Dia memastikan tidak ada sel khusus bagi sang pembunuh. Menurut Agung, jika vonisnya seumur hidup biasanya ditahan di Lapas. (rel-marsht)