Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Ahmad Fuad Fahrudin |
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Divisi Data dan Informasi, Baiq Husnawaty membenarkan informasi itu. Ia menerima laporan dari tim sukses paslon 02. Dan laporan itupun sudah ditindak lanjuti dengan memanggil Ketua KPU sebagai terlapor dan timses 02 sebagai pelapor.
"Laporan dari timses paslon 02 Prabowo-Sandi antara lain melaporkan ketua KPU Loteng yang mereka duga datang mengambil formulit C1 di Kecamatan Pujut," kata Baiq Husnawaty mengutip dari mataraminside, Sabtu (4/5).
Sementara itu, Ketua KPU Lombok Tengah, Ahmad Fuad Fahrudin menyangkal tuduhan pencurian tersebut. Fuad mengatakan, ia mengambil salinan formulir C1 di Kecamatan Pujut sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 Tahun 2019 tentang penghitungan suara.
"Kami tidak melakukan pencurian, salinan C1 itu memang salah satu untuk KPU sesuai PKPU No.3/2019 tentang penghitungan suara," kata Fuad.
Fuad menegaskan bahwa formulir C1 itu secara langsung ia ambil di Kecamatan Pujut sebagai bahan aplikasi Situng yang dikirim ke KPU RI setelah proses rekapitulasi suara selesai.
Ia juga mengaku jika dirinya telah memberikan klarifikasi terkait masalah ini ke Bawaslu Lombok Tengah. "C1 itu kan memang sebagai bahan aplikasi situng ke KPU RI. Keterangan sudah kami berikan ke Bawaslu," imbuhnya. (G5)