Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Gakkum KLHK Tetap Investigasi Kasus Pengrusakan dan Penebangan Hutan Tele

31 Mei 2019 | 13:48 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:28Z
TimGakkum KemenLHK Lakukan Investigasi dan Pulbaket Pengrusakandan Penebangan Hutan Tela
PANGURURAN,GREENBERITA.com-  Kasus penebangan hutan terjadi secara massif di Desa Hariara Pittu Kecamatan Harian pada Jumat, (10/5/2019) berupa pembukaan jalan dengan melakukan penebangan hutan serta kayu yang telah ditebang dan diduga hendak dibawa ke Sawmill di daerah Siantar serta juga pengrusakan dan penebangan hutan di Sitonggi-tonggi Desa Partungkonaginjang pada Sabtu, (12/5/2019).

Kejadian yang telah terjadi hampir tiga minggu lalu ternyata tetap dilakukan investigasi oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). 
Hal itu juga dibenarkan oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ketika dimintai tanggapannya tentang perkembangan temuan pengrusakan dan penebangan Hutan Tele disela-sela Rapat LKPJ Bupati di Kantor DPRD Samosir, Selasa, (28/05/2019).


Bupati Samosir, Rapidin Simbolon
"Kami sudah melakanakan rapat secara internal antara Pemkab Samosir dengan Tim Gakkum  KemenLHK terkait pengrusakan dan penebangan kayu di Tele, progres yang disampaikan mereka (tim gakkum) kepada kami bahwa semuanya saat ini sedang dalam tahap pulbaket dan investigaasi," ujar Rapidin Simbolon.


Menurut Rapidin Simbolon, saat ini Tim Gakkum sudah mendapatkan gambaran dan titik terang bahwa pasca kejadian pengrusakan dan penebangan Hutan Tele itu akan ada tindakan-tindakan hukum.
"Akan ada tindakan hukum pasca kejadian itu sesuai dengan yang disampaiakan mereka. Karena memang dari hasil diskusi bersama yang dilakukan ditemukan tidak adanya ijin lingkungan hidup dari Pemkab Samosir dan kami tetap melakukan pengawasan dengan seksama, mari kita bersabar menunggu hasil kerja Tim Gakkum yang menurut mereka tidak akan terlalu lama" tambah Rapidin Simbolon.

Terpisah aktivis lingkungan, Mangaliat Simarmata menyayangkan adanya pengrusakan dan penebangan hutan secaramasif yang dilakukan di Kawasan Hutan Tele belakangan ini dengan alasan APL maupun enclave.

"Walaupun itu sendainya itu APL atau enclave, kayu hasil penebangan itu harusnya tidak boleh dijual dan dibisniskan, hanya boleh dipakai sendiri. Kenyataannya dilapangan, pasca penebangan-penebangan tersebut, kayu-kayu itu langsung lenyap dibawa oleh truk-truk logging yang diduga dijual keluar Kabupaten Samosir atau diduga dijual ke Sowmil disekitar Samosir.," ujar Mangaliat Simarmata kepada greenberita melalui seluler pada Rabu, (29/5/2019).

Mangaliat juga menyayangkan lambatnya kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara khususnya KPH XIII Dolok Sanggul yang tidak melakukan pengawasan atas penjualan kayu hasil penebangan Hutan Tele. 
"Harusnya mereka melalui polisi kehutanan dan UPT mereka yang ada di Samosir melakukan pengawasan dan pencegahan kayu-kayu tersebut keluar dari Hutan APL atau enclave, karena kayu hasil penebangan itu hanya boleh dipakai sendiri dan tidak boleh dibawa kelauar dari lokasi. Kecewa saya atas kinerja mereka," pungkas Mangaliat Simarmata dengan geramnya.

(green-ft)