Pemutusan arus listrik | ilustrasi |
Pemutusan aliran listrik dengan mencopot meteran listrik di dua tempat simbol pemerintahan daerah itu dipimpin langsung Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Buminabung, Mahajana Mega Patra.
Sebelum mencopot meteran listrik di Sekretariat DPRD, tim PLN yang dipimpin Mahajana Mega Patra terlebih dahulu mencopot meteran listrik di rudin (rumah dinas) ketua dewan setempat.
"Rumah dinas dan kantor DPRD kami putus, karena menunggak tiga bulan dengan nominal di atas Rp55 juta," ucap Mahajana Mega Patra saat melakukan pencopotan di Sekretariat DPRD Lampura, Senin (27-5-2019) mengutip dari harianmomentum.
Padahal katanya, PLN telah memberikan peringatan terkait tunggakan tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni Senin 20 Mei 2019 hingga hingga hari ini, Senin (27/5) belum dilakukan pembayaran.
"Ya, batas waktu pembayaran habis, terpaksa kita eksekusi untuk dicopot. Semua meteran kita bawa ke kantor PLN. Jika sudah dibayar baru kita pasang kembali," sebut Mahaja Mega
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampura, Adrei mengatakan belum terbayarnya listik selama tiga bulan terakhir ini terkendala kondisi pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Ya kami nunggak tiga bulan. Uangnya belum ditarik dari BPKAD. Penarikannya kan ada aturannya," jelas Adrie singkat. (hm/G5)