Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Dipolisikan Istri Polisi, Terkait Dugaan Penipuan

11 Mei 2019 | 11:57 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:40Z
Ilustrasi
JATIM, GREENBERITA.com – Sekian lama menunggu kepastian dan janji dari RA, oknum anggota Satbrimob Polda Jatim diseret kasus dugaan penipuan. RA yang dinas di Medaeng, dipolisikan Rina Andriani (34) istri Bripka Binsar Manurung.

Atas laporan No STPL/60/V/2019/Yanduan, korban perempuan kelahiran Wonogiri tahun 1984 berharap supaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan, oleh Propram Polda Jatim

“Saya berharap Propam segera melakukan pemeriksaan secara transparan dan terbuka,” terangnya.

Sebelum melaporkan ke Propam Polda Jatim, korban Rina Adriani sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya, tentang Penipuan yang di atur dalam undang undang hukum pidana (KUHP) pasal 378. Informasi laporannya No STTLP/B/719/VIII/2018/SPKT/JATIM/RESTABES SBY saat ini sudah di proses Jatanras Polrestabes Surabaya.

Korban juga mengungkapkan penipuan yang di lakukan oknum itu sudah lama mulai bulan Mei 2018 lalu. Saat itu RA pinjam uang sebesar Rp 30 juta ke Rina dengan alasan buat tambahan usaha dengan jaminan mobil Avanza warna putih nopol L-1277-GO, atas nama STNK Sindi Candra Lusiana warga Waru Gunung, Karangpilang Surabaya. Pembayaran dilakukan melalui rekening dan tunai.

Namun bulan Juli 2018 saat di lakukan penagihan, tenyata Roby menghilang. Dan janjinya cuman sebulan uang akan di kembalikan, tapi sudah dua bulan uang tidak di kembalikan juga. Malah Roby menghilang begitu saja.

“Saya sudah ke istri dan orang tuanya, tapi sepertinya keluarga lepas tangan, dan karena tidak ada jalan keluarnya, saya buat laporan penipuan,” jelas Rina seperti yang dilansir dinamikajambi.com.

Korban Rina juga mengaku telah mempercayai Roby, selain anggota, rumahnya kan juga tetangga rumah di Asrama Polisi Bangkingan Surabaya.

“Saya di Blok A, sedangkan Roby di Blok C,” pungkasnya.(rel-marsht)