Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa dalam sebuah pemerintahan.
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pemilihan BPD dilakukan selama 5 tahun sekali, dan di Kabupaten Samosir sudah dimulai sejak awal bulan Mei 2019.
Di Desa Pardugul, pemilihan dilakukan pada Jumat, (10/8/2019) di Kantor Desa dan dihadiri 139 pemilih dari Daftar Pemilih sekitar 200 KK lebih di desa yang terletak di kenegrian Buhit ini, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Hal ini dibenarkan Kepala Deaa Pardugul, Gunawan Sinurat ketika dikonfirmasi greenberita.com, Jumat, (10/8/2019).
"Benar, hari ini kita melaksanakan pemilihan 5 orang anggota BPD di Desa Pardugul untuk periode 2019-2024. Ada 4 orang anggota BPD yang akan dipilih dari 6 calon dari total 2 dusun di desa ini dan yang akan diambil dengan jumlah suara terbanyak, " ujar Gunawan Sinurat
Tambahnya, pemilihan BPD ini didasarkan pada Pengumuman Nomor 7/P2BPD/2011/V/2019 dan dilakukan oleh setiap keluarga dimana setiap keluarga hanya mempunyai satu hak suara saja.
Sedangkan untuk satu orang lagi anggota BPD akan dipilih dari dua calon perempuan yang bertarung dan akan dipilih satu orang saja. Dan yang mempunyai hak suara untuk memilih perwakilan perempuan itu juga hanya kaum perempuan dari satu utusan setiap keluarga.
"Puji Tuhan proses pemilihan sampai saat ini berlangsung lancar dan semoga dapat selesai satu hari ini dengan baik," ujar Gunawan.
Namun, isu money politik mulai terdengar di desa yang lain dan mulai meresahkan masyarakat.
"Mana mungkin aku terpilih karena calon lainnya sudah bagi bagi sesuatu, " ujar salah satu calon BPD yang tidak bersedia disebutkan namanya, di desa yang akan melakukan pemilihan pada Sabtu, (11/8/2019).
(green-ft)