Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan | sumber foto: google |
Demikian disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan seperti mengutip dari mediapakabar.com, Selasa (28/5/2019).
"Iya benar, Subdit I Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sudah menetapkan Raf dan Zul sebagai tersangka kasus makar, hal ini juga sudah merupakan hasil keputusan dari gelar perkara," sebut MP Nainggolan.
MP Nainggolan melanjutkan, saat ini kedua tersangka Raf dan Zul sudah dijemput penyidik dari kediaman nya dan telah di Tahan di Mapolda Sumut.
Atas perbuatan kedua tersangka, Raf dan Zul di jerat pasal 107 Jo 87,88 dan pasal 110 KUHPidana.
Dalam kasus dugaan Makar tersebut, Polda Sumut telah memanggil HE, IS, PA, AF, RE, DBT, MRS, Gus Irawan Pasaribu, dan Dahnil A Simajuntak untuk menjadi saksi.
Perlu diketahui, ada pun pemeriksaan saksi prihal kegiatan yang ada di Masjid Raya, punggahan dan acara pawai obor. (G5)