TAKENGON, GREENBERITA.com - Terkait korupsi dana desa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah menuntut terdakwa korupsi dana desa Gampoeng Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, maksimal 20 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (12/4/2019). Rp24.500.000 sebagai barang bukti juga dikembalikan ke kas Gampoeng.
Sidang dipimpin Tgk. Sarafi, SH, MH didampingi Nani Sukmawati, SH, MH dan DR Erdwar, SH, MH. Dari JPU diwakili Nazamuddin, SH. Sidang dihadiri tiga penasehat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan Senin (22/4) beragenda pembelaan dari terdakwa. Usai sidang terdakwa kembali ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh.
Kajari Takengon melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin kepada RRI mengatakan, dalam tuntutan itu JPU membuktikan dakwaan primairnya; Pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 AYAT (1) UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 Tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
“Ancaman hukuman dalam pasal primair itu maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun, putusnanya ada di hakim nanti,” katanya.
Dilansir dari rri.co.id, korupsi dana desa Gampoeng Pantan Tengah menyeret Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Bendahara Gampong. Keduanya Berinisial J dan AM. Akibat perbuatan terdakwa, JPU menduga adanya kerugian negara sekitar Rp200 juta dari total anggaran Rp900 juta lebih tahun anggaran 2016. Modus operandi diduga berupa Mark Up harga material dan adanya pekerjaan yang tidak sesuai.
Dugaan korupsi ini mulai ditangani Kejari Takengon sejak 2017 lalu setelah adanya laporan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. (rel-marsht)
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (12/4/2019). Rp24.500.000 sebagai barang bukti juga dikembalikan ke kas Gampoeng.
Sidang dipimpin Tgk. Sarafi, SH, MH didampingi Nani Sukmawati, SH, MH dan DR Erdwar, SH, MH. Dari JPU diwakili Nazamuddin, SH. Sidang dihadiri tiga penasehat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan Senin (22/4) beragenda pembelaan dari terdakwa. Usai sidang terdakwa kembali ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh.
Kajari Takengon melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin kepada RRI mengatakan, dalam tuntutan itu JPU membuktikan dakwaan primairnya; Pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 AYAT (1) UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 Tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
“Ancaman hukuman dalam pasal primair itu maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun, putusnanya ada di hakim nanti,” katanya.
Dilansir dari rri.co.id, korupsi dana desa Gampoeng Pantan Tengah menyeret Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Bendahara Gampong. Keduanya Berinisial J dan AM. Akibat perbuatan terdakwa, JPU menduga adanya kerugian negara sekitar Rp200 juta dari total anggaran Rp900 juta lebih tahun anggaran 2016. Modus operandi diduga berupa Mark Up harga material dan adanya pekerjaan yang tidak sesuai.
Dugaan korupsi ini mulai ditangani Kejari Takengon sejak 2017 lalu setelah adanya laporan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. (rel-marsht)