Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Diminta Usut Dugaan Kasus Korupsi Disdik Deli Serdang

28 Mei 2019 | 09:38 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z
ilustrasi
DELISERDANG, GREENBERITA.com - Eks Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Dra. WH. MAP dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Jumat 25 Mei 2019. Meski WH telah pensiun dini dan akan melanjutkan pekerjaan nantinya di DPRD Deli Serdang melalui jalur Partai Demokrat, nampaknya akan ada kasus dugaan korupsi yang akan menjeratnya sewaktu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017-2018.

Melansir dari target24jamnews.com, Selasa (28/05/2019), Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (LSM TOPAN) RI DPD Deli Serdang yang  melaporkan Dra.Wastiana Harahap M.AP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/5/2019) siang.

Melalui Sekretaris LSM TOPAN RI Kabupaten Deli Serdang, Charles Sipayung kepada  wartawan menyebutkan, saat Wastianna Harahap, M.AP menjabat Kepala Dinas Pendidikan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang belum disalurkan Senilai Rp 429.461.985,40. Namun dalam dokumen LSM TOPAN RI, penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) ada yang sudah pensiun dan yang sudah meninggal.

Lebih lanjut, Bapak Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang menerbitkan surat tanggal 24 Juli 2018 Nomor Surat 42 C/LHP/XVIII/MDN/05/2018 agar dalam waktu 90 hari uang tersebut dikembalikan ke Kas Pemkab Deli Serdang.

Wastianna Harahap sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Pengembalian Dana TPG tahun 2027 nomor 474/2831/PK/2018 tanggal 04 Mei 2018.

Namun dalam kenyataannya, Uang TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun 2017 yang menjadi temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) pada tahun 2018 belum juga disetorkan alias diduga di korupsi.

Diduga daftar Guru penerima Dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang digunakan sudah kadaluarsa. Tim Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dinilai ASN dengan Kinerja buruk.  Tapi BPK RI tetap bisa meneliti aroma dugaan KKN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, sehingga meminta kepada Bupati Deli Serdang agar segera memulangkan uang TPG tersebut.

LSM TOPAN RI mendapatkan Kwitansi – Kwitansi penyetoran Uang Guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang melalui bagian Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab.Deli Serdang Bapak Y.

Sebagai LSM Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (LSM TOPAN) RI tetap memantau dan menduga terjadi korupsi pada penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru sehingga dilaporkan ke Kejari Lubuk Pakam.

Walaupun informasi yang didapat tim LSM TOPAN RI DPD Deli Serdang, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang telah memulangkan Dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun 2017 tersebut ke Kas Pemerintah Daerah, Pidana bagi terduga Koruptor yang sudah memulangkan uangnya, tetap Pidananya berjalan sesuai Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Pasal 4, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Korupsi.

Guru yang menerima dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) diminta mengembalikan Dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun 2017 ternyata ada 5 guru yang sudah meninggal dunia dan 8 guru sudah pensiun penerima TPG. Kelima guru yang sudah meninggal itu yakni Dorkas Sitohang guru SMPN 4 Percut Sei Tuan menerima sertifikasi guru bulan April-Juni sebesar Rp 10.199.155, Ermina Rosa Pohan guru SMPN 1 Hamparan Perak menerima sertifikasi bulan November-Desember sebesar Rp 11.772.330, Corri Megawati Siringo ringo guru SMPN 1 Percut Sei Tuan menerima sertifikasi bulan Desember Rp 3.804.345, Rinda Sitanggang guru SMPN 2 Pancur Batu menerima sertifikasi bulan november-desember sebesar Rp 10.480.305 dan Indanti Sembiring giru SMPN 1 Pancur Batu menerima sertifikasi bulan desember sebesar Rp 4.047.700.

Sementara guru yang sudah pensiun penerima TPG tersebut yakni, Sehat Sinuhaji guru SMPN 2 Deli Tua bulan oktober-desember sebesar Rp 11.772.330, Luther Tarigan guru SMPN 1 Bangun Purba bulan november-desember sebesar Rp 8.180.230, Pengarapan Barus guru SMPN 2 Lubuk Pakam bulan november-desember sebesar Rp 7.930.500, Saut Maripa Sinaga guru SMPN 2 Lubuk Pakam bulan oktober-desember sebesar Rp 12.143.100, Mampat Ginting guru SMPN 3 Tanjung Morawa bulan desember sebesar Rp 3.493.435, Herlina guru SMP Tanjung Morawa Bersubsidi bulan desember sebesar Rp 3.466.385, Lukas guru SMPN 3 Pancur Batu bulan desember sebesar Rp 3.688.150 dan Bosman guru SMPN 3 Percut Sei Tuan bulan november-desember sebesar Rp 8.095.400.

“Kami mengharapkan Kejari Deli Serdang serius untuk mengungkap temuan BPK RI itu agar masyarakat bisa percaya kepada instansi penegak hukum untuk memberantas dugaan korupsi,” sebut Sipayung.

Dan tim target24jamnews.com mengkonfirmasi Wastiana Harahap M.AP melalui pesan singkat perihal kasus tersebut beberapa waktu lalu, dia mengarahkan ke bagian Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab.Deli Serdang.

"Silahkan ke bagian Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Itu sudah selesai," kata Wastiana.

Wartawan target24jamnews.com mengkonfirmasi ke salah satu keluarga Penerima dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun 2017 itu menerangkan, “kami tidak bisa mengembalikan uang yang masuk itu, karena sudah lama baru minta dipulangkan padahal uangnya sudah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"kata TR. (t24jn)