Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Beli Tanah APL Tele Samosir Diduga Telah Menyalahi Aturan

23 Mei 2019 | 13:14 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:29Z
Kawasan APL Hutan Tele Terancam Punah
PANGURURURAN,GREENBERITA.com- Kawasan Hutan Tele sangat dibutuhkan sebagai paru-paru Kabupaten Samosir serta Kawasan Danau Toba secara keseluruhan sebagai destinasi pariwisata dunia, 

Namun saat ini kawasan yang berstatus APL (Area Penggunaan Lain) ini sedang terancam punah karena dari jumlah sekitar 4000 hektar pepohonan yang tumbuh secara alami disana, lebih dari 50 persennya telah rata dengan tanah akibat ditebangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawap.


Anehnya, dari jumlah 4000 hektar Hutan Tele yang masuk dalam kawasan APL ini ternyata sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.
Dari puluhan sertifikat tanah yang ada di BPN hasil pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik), ternyata banyak dimiliki para pejabat dan mantan pejabat Samosir.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situomorang,SH.,MH ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Jumat, (17/5/2019).

"Benar, saat ini banyak lahan Hutan Tele telah diperjual-belikan kepada perorangan dan diantaranya ada juga pejabat serta mantan pejabat Samosir. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan kepada BPN Samosir atas dugaan indikasi tindakan pengalihan dari status APL kepada sertifikat atas nama pribadi yang diduga telah melanggar aturan hukum," ujar Aben Situmorang.

Terkait pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik) ini, menurut pemerhati kehutanan dianggap sudah menyalahi prosedur yang ada.

Hal ini disampaikan Mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Samosir Ir.Rakhman Naibaho ketika dimintai tanggapannya oleh greenberita melalui selulernya pada Rabu, (22/5/2019).

"Mereka memperjualbelikan tanah itu bukan berdasarkan peraturan karena memperjualbelikan tanah APL tidak boleh. Dasar pembagian tanah APL itu harusnya terlebih dahulu melalui sidang paripurna (DPRD Samosir dan Pemkab Samosir) yang lalu dituangkan dalam Perda Samosir terkait itu," ujar Rahman Naibaho. 

Menurutnya, Paripurna DPRD Samosir untuk pembagian tanah APL harusnya dimulai dan didasari oleh aspirasi rakyat miskin yang membutuhkan tanah untuk pertanian dan perkebunan, karena tanah APL berasal dari tanah hutan yang dikeluarkan dari register 410 untuk kepentingan rakyat dengan tetap menjaga keasrian lingkungannya.

"Bukan justru dibagi oleh pejabat, perusahaan atau perorangan kecuali sudah melalui Perda yang telah diparipurnakan DPRD. Bahkan pembagian tanah APL itupun harus melalui seleksi yang ketat terkait siapa rakyat yang berhak memperolehnya," tambahnya.

Kebijakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir yang menerbitkan seluruh sertifikat SHM di kawasan APL Tele juga dianggap menyalahi peraturan yang ada.

"Justru itu yang saya pertanyakan, kenapa BPN Samosir berani mengeluarkan sertifikat di tanah APL kecuali yang 500 meter dari pinggir jalan karena sudah diserahkan kepada masyarakat setempat. Saya pun mendukung dan pantas bila pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan sertifikat disana (APL Tele)," tegas Rakhman Naibaho.

Sebelumnya Kajari Samosir melalui Kasi Intelnya Aben Situmorang, SH.,MH merilis daftar nama-nama pemilik sertifikat yang didalamnya terdapat nama-nama pejabat dan mantan pejabat yang memiliki sertifikat tanah SHM yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir sesuai isi suratnya, yaitu :

1. Atas nama TS, Sertifikat SHM nomor 8/2003, Luas 19.611 m2,

2. Atas nama HS, Sertifikat SHM nomor.20/2013, Luas 9.850 m2


3. Atas nama DS, Sertifikat SHM Nomor 32/2013 dengan Luas 9.908, Sertifikat SHM nomor M.41/2014 dengan Luas 9.722 m2, Sertifikat SHM Nomor 43/2014 dengan luas 4.826 m2, Sertifikat SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2

4. Atas nama MS, Sertifikat SHM nomor 51/2014 dengan luas 9.632 m2, sertifikat SHM nomor 54/2014 dengan luas 9.632 m2, sertikat SHM nomor 55/2014 dengan luas 9.632 m2, Sertifikat SHM nomor 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan Sertifikat SHM nomor 58 dengan luas 9.632 m2.

5. Atas nama BP, Sertifikat SHM nomor 186/2014 dengan luas 10.084 m2, Sertifikat SHM nomor 193/2014 dengan luas 4.603 m2, Sertifikat SHM nomor 196/2014 dengan luas 6.803 m2

6. Atas nama WS, Sertifikat SHM nomor 194/2014 dengan luas 16.760 m2, Sertifikat SHM nomor 195/2014 dengan luas 2.918 m2.

Tambah Aben Situmorang, dari nama-nama diatas terdapat pejabat mantan Ketua DPRD Samosir, mantan Sekda Samosir, Mantan Kadishub Samosir. 
Bahkan mantan Bupati Samosir 2 periode pun ada memiliki lahan di APL Tele di 5 (lima) tempat dengan luas yang cukup fantastis yaitu 48.160 m2.

Tidak ketinggalan ada juga pejabat yang masih aktif di DPRD Samosir yang juga politikus Partai Demokrat Samosir serta Kepala Inspektorat Samosir.

Dari daftar SHM yang dikeluarkan BPN Samosiritu, anehnya ada juga seorang bermarga yang bukan batak yaitu Adili Waruwu yang memiliki dua sertifikat SHM di Kawasan Hutan Tele seluas 1.245 m2 dan 16.302 m2.


Hutan Tele dalam status APL, awalnya diberikan oleh Pemkab Tapanuli Utara kepada Pemkab Tobasa dan selanjutnya setelah pemekaran diberikan kepada Pemkab Samosir sebagai daerah untuk digunakan sebagai areal pertanian dan holtikultura tapi tidak dapat dipindah-tangankan.
"Jangankan disertifikatkan, untuk dipindah-tangankan itu tidak boleh," ujar Aben Situmorang.

Menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum mantan Kepala BPN atas penerbitan sertifikat dikawasan APL pada tahun 2013 sampai tahun 2016, Aben Situmorang mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait itu.


"Saat ini kita tengah penyelidikan atas dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum mantan Kepala BPN berinisial Drs.HS, MSi yang dilakukanan pada tahun 2014," pungkas Aben Situmorang.


(green-ft)